MA Iran Kecam Pengakuan Golan oleh Presiden AS
-
Dewan HAM Mahkamah Agung Iran.
Dewan HAM Mahkamah Agung (MA) Iran, mengecam tindakan sepihak Presiden AS yang mengakui kontrol rezim Zionis Israel atas Dataran Tinggi Golan.
Dewan HAM MA Iran dalam sebuah pernyataan hari Ahad (31/3/2019), menganggap langkah itu sebagai pelanggaran nyata terhadap prinsip dan hukum internasional.
Menurutnya, seperti dikutip kantor berita IRIB, tindakan sepihak AS mengenai Golan setelah secara ilegal mengakui Quds sebagai ibukota rezim Zionis, mengindikasikan pelanggaran sistematis hukum internasional oleh pemerintah Washington.
Dewan HAM MA Iran menyeru negara-negara dunia untuk mengecam pengakuan kontrol Israel atas Golan dan mengambil tindakan efektif demi menciptakan keamanan serta mengembalikan hak-hak pemerintah dan bangsa Suriah.
Dewan HAM MA Iran lebih lanjut mengecam kejahatan Israel di kawasan dan merinci kejahatan tersebut termasuk, penggunaan senjata terlarang terhadap warga sipil, pembantaian warga sipil di Sabra dan Shatila, serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian PBB, perang dengan pemerintah-pemerintah Arab, operasi teror di berbagai negara, dan pembentukan kelompok-kelompok eksrem dengan tujuan menyebarkan kebencian dan teror.
Presiden Donald Trump pada 25 Maret lalu, mengakui kedaulatan rezim Zionis atas wilayah Golan, Suriah. Langkah ini bertentangan dengan hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB. (RM)