Lembaga Islam di Malaysia Serahkan Bukti Kejahatan Perang Israel ke ICC
(last modified Tue, 07 Nov 2023 14:58:29 GMT )
Nov 07, 2023 21:58 Asia/Jakarta
  • Malaysia
    Malaysia

Yayasan MyAQSA akan menyerahkan kepada Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) berkas ekstensif tentang kejahatan perang yang dilakukan rezim Zionis Israel terhadap penduduk Palestina, ketika timnya bertemu dengan Jaksa ICC di Den Haag, Belanda, akhir bulan ini.

Co-chair dari tim hukum ahli MyAQSA Lukman Sheriff Alias, mengatakan bukti terbaru yang merinci kejahatan perang dikumpulkan bekerja sama dengan Pemerintah Palestina dan Kedutaan Besar Palestina di Malaysia, dalam upaya untuk memastikan bahwa keadilan menang.


"Pembantaian yang dilakukan oleh Rezim Zionis Israel adalah kejahatan genosida yang terang-terangan, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang berada dalam yurisdiksi ICC di bawah Statuta Roma," katanya pada konferensi pers di Kedutaan Besar Palestininan, dilansir dari Bernama, Jumat (3/11/2023).

Juga hadir Duta Besar Palestina untuk Malaysia Walid Abu Ali dan Ketua Yayasan MyAQSA Suwardi Yaacob. Yayasan MyAQSA adalah organisasi nirlaba yang didedikasikan untuk upaya kemanusiaan dan bantuan bagi rakyat Palestina.


Menjelaskan lebih lanjut, Lukman mengatakan Jaksa ICC memulai penyelidikan resmi atas kejahatan perang di Palestina pada 9 Februari 2021, menandai tonggak penting dalam mengejar keadilan.


Menurut laporan media, ICC mengumumkan bahwa mereka memiliki yurisdiksi di Palestina, membersihkan kepala jaksa untuk menyelidiki dugaan kekejaman meskipun ada keberatan keras Israel.

"Yayasan MyAQSA mendesak kantor Kejaksaan ICC untuk menggunakan kekuatan, seperti yang diberikan di bawah klausul yang relevan, untuk segera memulai tindakan terhadap Israel berdasarkan laporan dan bukti yang diberikan," katanya

Lukman menekankan bahwa rezim  zionis Israel telah dengan sengaja membunuh lebih dari 9.000 orang Palestina dalam empat pekan terakhir, di mana 70 persen dari mereka adalah wanita dan anak-anak, tidak termasuk serangan sistematis dan pembunuhan orang Palestina sejak awal pendudukan Israel pada 1948.


Dia mencatat bahwa hak membela diri yang diklaim oleh Rezim Zionis tidak dapat dipertahankan dan melampaui ruang lingkup seperti yang mereka miliki sejauh ini, antara lain, dengan sengaja menjatuhkan lebih dari 18 ribu ton bom di Gaza.

Selain itu, Lukman mengatakan tindakan Rezim Zionis Israel untuk menggunakan penggunaan fosfor putih berbahan bakar artileri dalam operasi militer di daerah berpenduduk paling padat di dunia, Gaza dan Lebanon, juga merupakan kejahatan perang yang terbukti di bawah Statuta Roma dan pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional.

Sementara itu, Walid mengatakan MyAQSA telah melakukan pekerjaan yang baik untuk mengumpulkan bukti kejahatan perang Israel, mencatat bahwa upaya tersebut juga didukung oleh pemerintah Malaysia.

"Bersama dengan MyAQSA dan kedutaan, kami berkoordinasi, bekerja sama dan mencoba melakukan apa pun yang kami bisa atas nama Palestina dan Palestina yang menderita," katanya menambahkan bahwa kedutaan berterima kasih atas upaya tersebut.


Pada catatan terkait, Lukman mengatakan MyAQSA juga meminta Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk membentuk dewan keamanan dan pasukan penjaga perdamaian sendiri, menambahkan bahwa Malaysia menjadi anggota OKI harus memainkan peran utama dalam mengadvokasi dan mengusulkan inisiatif ini.

"Pertemuan darurat OIC harus diadakan tanpa penundaan untuk menyetujui mosi, diikuti dengan pengajuan proposal ini dengan cepat ke Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa," katanya.

Lukman mengatakan, MyAQSA juga meminta negara-negara Muslim yang saat ini mempertahankan hubungan diplomatik dengan Israel untuk mengambil tindakan segera untuk memutuskan hubungan tersebut dan menutup kedutaan besar Israel di negara masing-masing. (Republika.co.id)