Malaysia Dukung Afrika Selatan Laporkan Israel ke ICJ
Jan 03, 2024 21:46 Asia/Jakarta
Kementerian Luar Negeri Malaysia pada Selasa, 2 Januari 2024, menyambut baik permohonan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang isinya menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Sebelumnya, Afrika Selatan pada Jumat, 29 Desember 2023 mengajukan permohonan ke ICJ untuk mengeluarkan perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel telah melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap Hamas.
“Sebagai Negara Pihak pada Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Afrika Selatan mempunyai kewajiban perjanjian untuk mencegah terjadinya genosida,” demikian keterangan Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afrika Selatan di X.
Malaysia, sebagai sesama negara pihak dalam Konvensi Genosida 1948, menjadi salah satu negara pertama yang mengeluarkan pernyataan mendukung keputusan Afrika Selatan. Israel dan Palestina telah menanggapi secara terpisah permohonan tersebut, begitu juga dengan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
“Tindakan hukum terhadap Israel di hadapan ICJ merupakan langkah yang tepat waktu dan nyata menuju akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) secara umum,” demikian pernyataan Malaysia.
Malaysia pun menyerukan kepada Israel agar memenuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional dan “segera mengakhiri kekejamannya terhadap warga Palestina”. Dalam permohonannya, Afrika Selatan menyatakan Israel, tepatnya sejak 7 Oktober 2023, telah gagal untuk mencegah genosida dan gagal untuk menindak hasutan secara langsung dan publik untuk melakukan genosida.
Permohonan tersebut juga mencakup permintaan kepada ICJ untuk menunjukkan tindakan sementara atau jangka pendek melindungi hak-hak rakyat Palestina dari pelanggaran lebih lanjut berdasarkan Konvensi Genosida, dan memastikan kepatuhan Israel terhadap kewajibannya di dalam Konvensi.
“Malaysia kembali menyerukan solusi jangka panjang dengan memberikan Palestina negara mereka sendiri yang merdeka dan berdaulat, berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Malaysia. (tempo.co)