Dianggap Hina PM, Karikaturis Malaysia Dihukum Penjara
https://parstoday.ir/id/news/malaysia-i52011-dianggap_hina_pm_karikaturis_malaysia_dihukum_penjara
Seorang aktivis politik dan seniman grafis Malaysia divonis penjara karena dianggap menghina Perdana Menteri Malaysia di jejaring sosial.
(last modified 2026-03-03T08:52:08+00:00 )
Feb 21, 2018 12:08 Asia/Jakarta
  • Fahmi Reza, Karikaturis Malaysia.
    Fahmi Reza, Karikaturis Malaysia.

Seorang aktivis politik dan seniman grafis Malaysia divonis penjara karena dianggap menghina Perdana Menteri Malaysia di jejaring sosial.

Menurut IRNA mengutip The Star, pengadilan di Kota Ipoh, Malaysia pada hari Selasa (20/2/2018) menjatuhkan vonis terhadap seniman Fahmi Reza, 40 tahun, dengan hukuman penjara selama sebulan dan denda 30.000 ringgit atau sekitar Rp 104,9 juta.

 

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Fahmi membuat karikatur PM Datuk Sri Haji Mohammad Najib bin Tun Haji Abdul Razak seperti badut di Facebook.

 

Dalam karikatur tersebut, Najib Tun Razak digambarkan sebagai badut berbedak putih dengan alis mata terangkat bengis dan bibir berwarna merah darah.

 

Karikatur karya Fahmi itu viral di dunia maya dan dipakai dalam aksi unjuk rasa yang menuduh Najib Tun Razak terlibat skandal korupsi badan investasi 1MDB.

 

Pengadilan Ipoh pada Juni 2016 juga menyatakan bahwa Fahmi melanggar undang-undang penyebaran konten yang "menyerang atau merendahkan'' orang lain di media sosial. Namun pengacara Fahmi, Syahredzan Johan menyatakan banding atas vonis tersebut.

 

Sementara itu, Kantor Amnesty Internasional di Malaysia dalam pernyataannya menyebutkan bahwa vonis terhadap Fahmi adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

 

Di beberapa negara Asia Tenggara, masih tersisa undang-undang peninggalan masa penjajahan Inggris, di mana setiap ujaran pendapat atau publikasi konten yang dianggap bersifat menghasut dan bertentangan dengan keamanan nasional, harus ditindak. Undang-undang ini menuai protes kelompok-kelompok politik dan aktivis hak-hak sipil.

 

Dalam beberapa bulan lalu di Myanmar, dua wartawan juga ditangkap karena mempublikasikan laporan tentang pembunuhan Muslim Rohingya oleh militer negara itu. Langkah tersebut didasarkan pada undang-undang serupa. (RA/PH)