RUU Fake News Malaysia Mengalami Dua Perubahan
-
Fake News
Pemerintah Malaysia menambahkan dua revisi pada RUU "berita palsu" kontroversial yang telah disampaikan kepada parlemen dan menuai berbagai reaksi.
New York Times pada Jumat (30/3/2018) melaporkan, dua revisi untuk RUU itu termasuk pengurangan hukuman penjara, dan yang kedua adalah definisi "Fake News" atau berita palsu.
Menurut laporan itu, seorang menteri Malaysia, Azalina Osman, dalam sebuah pernyataan yang menjelaska bahwa kriteria Fake News adalah berita-berita buruk. Kabar yang telah dimanipulasi atau diubah, dan kemudian dipublikasikan secara tidak bertanggung jawab, sehingga mempengaruhi masyarakat dan merusak negara.
Pengajuan RUU tersebut dinilai meningkatkan kekhawatiran tentang kebebasan media di tengah skandal korupsi multi-miliar dolar di Malaysia.
RUU itu diajukan menjelang pemilihan umum yang diperkirakan akan digelar dalam beberapa pekan, dan di saat Najib menghadapi kritik luas atas skandal penggelapan dana negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).(MZ)