Mantan PM Malaysia akan Diadili Dua Hari Lagi
Mantan perdana menteri Malaysia yang terjerat kasus korupsi di negara itu dijadwalkan akan diadili pada tanggal 12 Februari 2019.
IRIB (10/2/2019) melaporkan, Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak yang terjerat skandal keuangan di negara itu dijadwalkan akan mulai menjalani persidangan pada 12 Februari 2019 tepatnya dua hari ke depan.
Hakim Pengadilan Tinggi Malaysia, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali telah menetapkan persidangan untuk kasus yang melibatkan mantan perdana menteri itu pada Februari dan Maret 2019.
Kantor berita Perancis, AFP sebelumnya mengabarkan, Jaksa negara Malaysia mengatakan, selama persidangan pihaknya akan memanggil sekitar 50 saksi.
Najib Razak, 65 tahun dituduh melakukan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang, dan penyalahgunaan kekuasaan dengan kerugian 4,5 miliar dolar uang negara dari dana keuangan 1MDB. (HS)