Perwakilan Iran di PBB: Ancaman Presiden AS Bertentangan dengan Hukum Internasional
Gholamhossein Darzi, Duta Besar Republik Islam Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump bertentangan dengan hukum internasional dan Piagam PBB.
Gholamhossein Darzi, Duta Besar Republik Islam Iran untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dalam suratnya kepada Sekretaris Jenderal PBB dan Presiden Dewan Keamanan PBB menyusul ancaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, mengatakan bahwa klaim-klaim lancang dan menjijikkan tersebut bukan sekadar retorika politik, melainkan bertentangan dengan hukum internasional dan Piagam PBB.
Menurut Pars Today, mengutip IRNA, dalam surat Gholamhossein Darzi disebutkan: Pada 22 September 2026, Presiden Amerika Serikat dalam pidatonya pada Sidang ke-81 Majelis Umum PBB, dengan menyalahgunakan posisi yang dibentuk untuk menghimpun bangsa-bangsa dalam rangka perdamaian dan kerja sama internasional, secara terbuka mengancam akan menghancurkan Republik Islam Iran, salah satu negara pendiri PBB.
Pernyataan-pernyataan penuh kebencian dan menjijikkan ini bukanlah pernyataan yang samar atau belum pernah terjadi sebelumnya, melainkan bagian dari pola berkelanjutan berupa ancaman terbuka terhadap Iran oleh kepala negara anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yang pada dasarnya memikul tanggung jawab utama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional. Perkembangan terbaru ini sangat serius dan khususnya mengkhawatirkan, karena Majelis Umum PBB bukanlah tempat untuk menyampaikan ancaman penghancuran.
Majelis ini merupakan forum global utama PBB, yang tujuan mendasarnya mencakup pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, pengembangan hubungan persahabatan antarbangsa, serta mewujudkan kerja sama internasional. Piagam PBB menetapkan tanggung jawab bagi organisasi dan organ-organ utamanya yang secara langsung relevan ketika suatu negara anggota secara terbuka mengancam akan menghancurkan negara anggota lainnya.
Dalam surat Gholamhossein Darzi disebutkan: Sikap pasif masyarakat internasional akan menormalisasi ancaman dan kejahatan mengerikan semacam ini yang bertujuan menghancurkan suatu bangsa, rakyat, dan peradabannya. Ketika ancaman semacam itu disampaikan dari mimbar PBB, risikonya jauh lebih besar, karena tindakan tersebut akan secara serius melemahkan kewibawaan Piagam PBB dan tanggung jawab mendasar PBB untuk mencegah ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Republik Islam Iran juga mempertahankan seluruh haknya yang penuh dan tidak dapat diganggu gugat untuk membela diri terhadap segala bentuk agresi lebih lanjut. Iran juga mempertahankan haknya untuk menempuh, melalui seluruh sarana hukum yang tersedia, upaya untuk memastikan pertanggungjawaban penuh negara-negara dan individu-individu yang bertanggung jawab atas penderitaan, korban jiwa, dan kerugian yang ditimbulkan terhadap rakyat Iran.