Malaysia Gerebek Tempat Tinggal Ilegal, 42 Warga Indonesia Diamankan
Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) mengamankan 156 pendatang asing tanpa izin (PATI) usai menggerebek sebuah tempat tinggal ilegal di Cyberjaya. Dari jumlah tersebut, 42 di antaranya merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Selain JIM, operasi penggerebekan ini dilakukan oleh petugas gabungan, seperti Polisi Diraja Malaysia (PDRM), Kantor Pendaftaran Negara (JPN), Kantor Tenaga Kerja (JTK) dan Angkatan Pertahanan Umum (APM). Lokasi penggerebekan itu agak tersembunyi di dekat bangunan proyek.
"Dalam operasi ini sebanyak 202 orang warga asing telah diperiksa. Dari jumlah tersebut sebanyak 46 orang dibebaskan karena mempunyai izin kerja atau permit kerja yang sah. Sebanyak 156 ditahan dan akan dibawa ke pusat tes COVID-19 di Depot Imigrasi Semenyih," ujar Dirjen Imigrasi Malaysia Indera Khairul Dzaimee Daud dilansir dari Antara, Senin (7/6/2021).
Selain warga Indonesia, ada sejumlah warga negara asing yang turut diamankan, yakni Bangladesh (62 orang), Nepal (20 orang), Myanmar (29 orang), Pakistan (1 orang), dan India (1 orang).
Setelah diperiksa, tempat tinggal ilegal itu tidak memenuhi SOP protokol kesehatan. Serta tidak mempunyai sistem parit dan tempat cuci tangan yang ideal. Pasokan listrik dan air juga tersambung ke bangunan tersebut secara ilegal. (RM)