Pengadilan Bahrain Vonis Penjara Belasan Aktivis
Pengadilan di Bahrain menjatuhkan hukuman penjara terhadap 19 warga negara ini sebagai kelanjutan atas kebijakan represif rezim Al Khalifa.
Menurut AFP, pengadilan di Bahrain pada Kamis (26/5/2016) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap lima tahanan dengan tuduhan melakukan tindak kekerasan terhadap polisi negara ini.
Dalam keputusan lainnya, dua warga Bahrain dihukum penjara selama 15 tahun dan tujuh lainnya divonis penjara selama tujuh tahun. Pengadilan Bahrain juga memutuskan hukuman kurungan selama tiga tahun terhadap lima warga negara ini.
Di sisi lain, aparat keamanan rezim Al Khalifa menangkap Sayid Mahdi Kodak Bahraini setelah menyerang rumahnya di distrik Sitra pada Kamis (26/5/2016).
Para pejabat Manama berusaha menumpas segala bentuk protes oposisi dengan cara menjatuhkan hukuman berat dan h penjara seumur hidup atas dasar tuduhan-tuduhan palsu dan tidak realistis.
Organisasi-organisasi Hak Asasi Manusia menilai hukuman yang tidak realistis yang dijatuhkan terhadap oposisi sebagai tanda tidak adanya independensi dalam lembaga peradilan Bahrain.
Sejak tanggal 14 Februari 2011, rakyat Bahrain bangkit melawan kediktatoran rezim Al Khalifa. Mereka menuntut kebebasan, keadilan, penghapusan diskriminasi dan berdirinya pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat.
Namun, tuntutan damai rakyat Bahrain itu disambut dengan kekerasan oleh rezim Al Khalifa. Dengan bantuan pasukan Arab Saudi, rezim Manama menumpas para revolusioner dengan berbagai cara. (RA)