Menteri Kehakiman Palestina: Pembunuhan Abu Akleh, Kejahatan Perang !
Menteri Kehakiman Palestina mengatakan bahwa pembunuhan jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh adalah kejahatan perang yang disengaja dan ilegal.
Menteri Kehakiman Palestina Mohammed al-Shalaldeh dalam sebuah pernyataan hari Sabtu (14/5/2022) mengatakan bahwa pembunuhan jurnalis Al-Jazeera Shireen Abu Akleh adalah pembunuhan yang direncanakan.
"Peluru yang mengenai Shireen ditembakkan oleh militer Zionis, dan pejabat Zionis harus bertanggung jawab dan dihukum," ujar Mohammed al-Shalaldeh.
Menteri Kehakiman Palestina menekankan bahwa kasus pembunuhan Abu Akleh akan dikirim ke Pengadilan Den Haag. "Jika rezim Zionis tidak bertanggung jawab, maka hukum rimba akan berlaku.Harus ada otoritas hukum yang berperan baik dari Dewan Keamanan atau Majelis Umum [PBB],"
Pembunuhan Abu Akleh bukanlah kejahatan pertama yang dilakukan oleh rezim Zionis terhadap jurnalis Palestina. Sebab, menurut Kementerian Penerangan Palestina, 45 jurnalis gugur ditembak oleh rezim Zionis sejak intifada Palestina kedua meletus pada tahun 2000.(PH)