HRW: AS Tidak Berikan Ganti Rugi kepada Warga Irak
Human Rights Watch (HRW) menyatakan bahwa pemerintah AS tidak memberikan ganti rugi kepada warga Irak yang disiksa oleh pasukan negara itu.
Selama perang panjang di Irak, tentara Amerika Serikat telah membunuh banyak warga sipil dan menyiksa banyak tersangka tanpa tuduhan di penjara seperti Abu Ghraib.
Human Rights Watch (HRW) dalam laporan terbarunya hari Senin (25/9/2023) mengumumkan bahwa dokumen organisasi ini dan organisasi internasional lainnya menunjukkan adanya banyak kasus pelanggaran hak asasi manusia di penjara Abu Ghraib di Irak dan penjara lain di bawah pemerintahan Amerika Serikat di negara Arab ini.
"Meskipun terdapat bukti-bukti yang terdokumentasi tentang penyiksaan, perlakuan buruk, dan kekerasan terhadap warga Irak yang dilakukan oleh pasukan Amerika, tapi Amerika Serikat menolak memberikan ganti rugi atau bantuan kepada para korban Irak," kata HRW dalam laporan terbarunya.
"Hingga kini, para korban kekerasan belum menerima kompensasi apa pun, meskipun terdapat bukti bahwa tentara Amerika menganiaya mereka," tegasnya.
Laporan Human Rights Watch juga mencatat bahwa setelah invasi AS ke Irak pada tahun 2003, AS dan sekutunya menahan sekitar 100.000 warga Irak antara tahun 2003 dan 2009.
Pada tanggal 20 Maret 2003, George W. Bush, presiden Amerika Serikat waktu itu memerintahkan serangan terhadap Irak tanpa izin Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam tindakan sepihak dan ilegal dengan keterlibatan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair.
Setelah itu, pasukan Amerika dan Inggris melancarkan perang besar-besaran yang menghancurkan Irak dan menewaskan ribuan orang di negara ini.(PH)