Amnesti International: Tentara Israel Serang Warga Sipil Palestina dengan Senjata AS
Amnesti International mengumumkan bahwa tentara Israel menggunakan senjata Amerika untuk menargetkan warga sipil di Jalur Gaza.
Washington Post, mengutip Amnesti International melaporkan bahwa tentara Israel menggunakan senjata Amerika Serikat untuk menyerang warga sipil Palestina di Gaza, yang merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia internasional.
Sebelumnya, kantor berita Reuters melaporkan adanya kasus-kasus serius kemungkinan pelanggaran hukum kemanusiaan oleh rezim Zionis, yang meliputi serangan berulang-ulang tentara Israel terhadap kawasan lindung dan infrastruktur sipil, dan tingginya korban jiwa warga sipil Palestina selama serangan tentara Israel di Gaza.
Amnesti Internasional juga menunjukkan pentingnya menyelidiki pelanggaran HAM yang dilakukan tentara Israel di Gaza, atau mengadili mereka yang terlibat dalam serangan terhadap warga sipil dan membunuh pekerja dan jurnalis.
Sejak Oktober 2023, rezim Zionis yang didukung penuh negara-negara Barat melancarkan pembantaian besar-besaran di jalur Gaza terhadap rakyat Palestina yang tidak berdaya dan tertindas.
Berdasarkan pengumuman Kementerian Kesehatan Palestina, jumlah korban tewas serangan genosida rezim Zionis di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 mencapai 34.488 orang, dan jumlah korban luka mencapai 77.643 orang.(PH)