Kuwait Adili Tiga Anggota Front Al Nusra
-
Kuwait
Sebuah pengadilan di Kuwait menjatuhkan vonis hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar 14.000 dolar dalam bentuk uang tunai kepada tiga anggota Front Al Nusra atas tuduhan memberi dukungan dana kepada kelompok teroris itu.
IRNA (27/3) melaporkan, Kementerian Luar Negeri Kuwait mencekal dan memblokir aset sejumlah anasir teroris asal negara itu setelah Dewan Keamanan PBB menjatuhkan sanksi atas beberapa anasir-anasir teroris itu.
Pada saat yang sama Kementerian Perdagangan Kuwait dalam kerangka perang melawan pencucian uang dan untuk memutus sumber dana teroris, mengabarkan pengesahan dan dikeluarkannya pengumuman tiga surat edaran khusus untuk instansi dan perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang aktif di Kuwait.
Berdasarkan surat edaran tersebut, perusahaan-perusahaan jasa keuangan yang aktif di Kuwait berkewajiban untuk tidak memberikan pelayanan kepada orang tak dikenal dan tanpa identitas, dan menginformasikan aktivitas-aktivitas dagang yang mencurigakan.
Sejumlah banyak warga Kuwait bergabung bersama kelompok-kelompok teroris di Suriah dan Irak. Beberapa teroris itu tewas dalam pertempuran dan sejumlah lainnya, setelah kembali ke negara mereka, dijebloskan ke penjara atau berada di bawah pengawasan aparat keamanan. (HS)