Israel Siapkan Cara Baru untuk Tutupi Kejahatannya
Rezim Zionis Israel sedang mengevaluasi Rancangan Undang-Undang(RUU) untuk melarang merekam dan mengambil gambar serangan dan kekerasan pasukan Israel terhadap warga Palestina.
Menurut YJC mengutip Haaretz, Minggu (27/5/2018), berdasarkan RUU tersebut, memposting gambar dan video serangan pasukan Israel terhadap warga Palestina di media dan jejaring sosial dilarang, dan jika melanggar peraturan ini, pelaku akan dikenai hukuman penjara selama lima tahun.
Penjajahan rezim Zionis di Palestina berlangsung sejak tahun 1948 hingga sekarang. Rezim ilegal ini telah melakukan berbagai kejahatan anti-kemanusiaan dan pembunuhan terhadap rakyat Palestina.
Israel juga membangun distrik-distrik Zionis di berbagai wilayah Palestina yang diduduki untuk mengubah susunan demografi yang menguntungkannya agar bisa memperkuat penjajahannya di bumi Palestina. (RA)