Tidak Bisa Pergi Haji, Warga Asing di Qatar Sampaikan Pengaduan
-
Perbatasan Saudi-Qatar tutup.
Komite Nasional Hak Asasi Manusia Qatar mengumumkan, warga asing yang tinggal di Qatar akan mengadukan Arab Saudi ke serangkaian badan hukum yang berafiliasi dengan PBB disebabkan hambatan yang telah dibuat sehingga mereka tidak bisa menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Menurut IRIB, Jumat (17/8/2018), warga asing yang tinggal di Qatar menuding Arab Saudi telah menghalangi mereka untuk menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya berturut-turut setelah tahun lalu mereka juga mengalami hal yang sama.
Komite Nasional HAM Qatar menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima puluhan pengaduan warga asing di Qatar yang tidak bisa menunaikan ibadah haji setelah Arab Saudi menutup perbatasan-perbatasan daratnya dengan Qatar.
Sejak Juli 2017, Arab Saudi menutup perbatasan daratnya dengan Qatar sehingga banyak orang yang tidak bisa menunaikan ibadah haji melalui jalur darat ke Saudi.
Sebelumnya, Dewan Internasional Pengawasan Pengelolaan Haramain as-Sharifain mengadukan Arab Saudi disebabkan kebijakannya yang mempolitisasi haji dan memabatasi kebebasan beragama.
Pengaduan itu disampaikan dalam surat terpisah kepada Dewan HAM PBB, Komite Keagaman dan Kebebasan Berekspresi Komite HAM Parlemen Eropa 17 Juli 2018.
Arab Saudi menekan negara-negara penentang kebijakannya dengan melarang warga negara-negara itu beribadah haji ke Tanah Suci. Beberapa negara Muslim yang warganya dilarang haji adalah Yaman, Suriah dan Qatar. (RA)