Qatar: Israel Harus Keluar dari Golan
-
Dataran Tinggi Golan
Pemerintah Qatar merilis statemen seraya menentang keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengakui secara resmi kedaulatan Israel terhadap Dataran Tinggi Golan menyatakan, rezim Zionis harus keluar dari Golan pendudukan.
IRNA Selasa (26/3) mengutip QNA melaporkan, pemerintah Doha di statemennya menyatakan, Qatar menilai Dataran Tinggi Golan wilayan pendudukan dan meyakini bahwa rezim penjajah Israel harus menjalankan hukum internasional dan meninggalkan seluruh wilayah jajahannya.
Presiden AS Donald Trump hari Senin (25/3) saat jumpa pers bersama PM Israel Benjamin Netanyahu di Washington mengakui secara resmi kedaulatan Israel di Golan.
Langkah tersebut menuai penentangan luas dari berbagai negara dunia dan organisasi internasional. Uni Eropa dan sekjen PBB menyebut langkah Trump tidak dapat diterima.
Dataran Tinggi Golan termasuk wilayah Quneitra Suriah yang diduduki Israel selama perang tahun 1967 dan di tahun 1982, Tel Aviv menganeksasi wilayah ini.
Resolusi 497 Dewan Keamanan PBB yang diratifikasi tahun 1981 dan disetujui oleh mayoritas anggota termasuk Amerika, menolak tegas keputusan Israel dan langkahnya terkait Golan serta menilai ilegal rencana aneksasi Golan ke wilayah Palestina pendudukan. (MF)