Hakim Irak Minta Kasus Pembunuhan Syahid Soleimani Dibawa ke ICC
-
Foto Syahid Qasem Soleimani dan Syahid Abu Mahdi al-Muhandis.
Ketua Pusat Hukum Kriminal Internasional Irak, mengatakan kasus pembunuhan Syahid Qasem Soleimani dan Abu Mahdi al-Muhandis harus dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Mahmoud al-Hassan, seperti dikutip IRNA, Sabtu (9/1/2021) menuturkan hukum tidak mengizinkan AS untuk mengulangi kejahatan keji seperti itu.
"Presiden Donald Trump adalah tersangka utama kejahatan dalam kasus pembunuhan para komandan perlawanan di Baghdad dan perintah pengadilan Irak untuk menangkap Trump merupakan manifestasi keadilan," ujarnya.
Sebuah pengadilan di Baghdad telah mengeluarkan perintah penangkapan Trump pada Kamis lalu atas kasus pembunuhan Syahid Soleimani dan Abu Mahdi.
Amerika Serikat dalam sebuah tindakan keji dan ilegal, meneror Jenderal Qasem Soleimani dan Abu Mahdi al-Muhandis lewat serangan drone di dekat Bandara Baghdad pada 3 Januari 2020. Delapan pengawal mereka juga gugur syahid dalam serangan udara pasukan teroris AS. (RM)