Akankah Israel Diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional ?
(last modified Tue, 21 Nov 2023 15:11:15 GMT )
Nov 21, 2023 22:11 Asia/Jakarta
  • ICC
    ICC

Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag mengonfirmasi telah menerima permintaan lima negara untuk melakukan penyidikan terkait kejahatan perang Israel di Jalur Gaza.

Karim Khan, jaksa ICC mengatakan, permintaan ini diajukan oleh Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro dan Djibouti.

Dalam statemen kantor jaksa ini disebutkan, kantor tersebut telah mengumpulkan banyak bukti dan dokumen terkait kejahatan di bumi Palestina pendudukan.

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menyatakan telah mengadukan Israel ke ICC karena kejahatan perang. Menlu Afrika Selatan, Naledi Pandor juga mengatakan, dunia harus memaksa Israel menghentikan kejahatan anti-kemanusiaan di Gaza.

"Israel sebuah rezim penjajah, dan harus menghormati kesepakatan Jenewa; Israel tidak dapat mengumumkan perang terhadap orang-orang yang berada di bawah penjajahan," tambahnya.

Belum lama ini, Organisasi Arab untuk Hak Asasi Manusia di Inggris, dalam petisi yang ditandatangani puluhan tokoh politik, hukum, dan akademisi, meminta jaksa Pengadilan Kriminal Internasional untuk mengatasi situasi mengerikan di Palestina dan kejahatan yang dilakukan rezim Zionis di wilayah pendudukan. Penandatangan surat ini meminta Karim Khan, jaksa Pengadilan Kriminal Internasional, untuk memproses kasus kejahatan Zionis terhadap bangsa Palestina, yang dirujuk ke pengadilan ini 9 tahun lalu.

Meskipun tindakan tidak manusiawi rezim Zionis terhadap Palestina telah dikutuk berkali-kali oleh organisasi hak asasi manusia dan lembaga internasional, perang yang terjadi saat ini di Gaza dan pembunuhan brutal terhadap perempuan dan anak-anak telah menyebabkan berbagai negara sekali lagi meminta pengadilan internasional untuk menyelidikinya termasuk Pengadilan Kriminal Internasional.

Dalam Pasal 8 Statuta Pengadilan Kriminal Internasional, kasus-kasus seperti pembunuhan yang disengaja, penahanan atau penyiksaan, menyebabkan penderitaan besar atau cedera parah pada tubuh atau kesehatan, perusakan besar-besaran atau penyitaan harta benda yang tidak dibenarkan oleh keperluan militer, deportasi ilegal atau pemindahan dan pemenjaraan, menyerang atau membom kota, desa, dan kawasan pemukiman yang bukan sasaran militer, serta menyebabkan kelaparan pada warga sipil, merupakan contoh kejahatan perang. Oleh karena itu, dilihat dari sifat permasalahannya, apa yang dilakukan Israel di wilayah pendudukan, khususnya di Gaza, merupakan contoh nyata kejahatan yang disebutkan dalam statuta ICC, termasuk kejahatan perang.

Dalam laporan khususnya kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Francesca Albanese, pelapor hak asasi manusia PBB, menganggap tindakan Zionis di wilayah pendudukan setara dengan "kejahatan internasional" dan menekankan bahwa tindakan Tel Aviv memerlukan penyelidikan segera oleh Pengadilan Kriminal Internasional.

Permintaan penyelidikan atas kejahatan Israel datang pada saat Pengadilan Kriminal Internasional terus menyelidiki tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah Palestina sejak tahun 2021; Namun karena tekanan dari negara-negara Barat, pihaknya belum mengeluarkan putusan apa pun. Faktanya, Washington telah berulang kali menutupi kejahatan Tel Aviv terhadap Palestina, dan karena Washington telah mencegah diadopsinya resolusi terhadap Israel di Dewan Keamanan PBB, Washington juga menghalangi penyelidikan pengadilan ini dan prosedurnya.

Dalam hal ini, kita dapat menyebutkan kasus pembunuhan reporter Al Jazeera Shireen Abu Akle , yang dicegah oleh AS untuk dikirim ke Pengadilan Kriminal Internasional. Selama perang Rusia-Ukraina, Amerika berulang kali meminta pembentukan pengadilan kejahatan perang untuk menangani kasus-kasus yang dituduhkan oleh militer Rusia.

Bagaimanapun, agresi rezim Zionis di Gaza dan Tepi Barat masih terus berlanjut, dan organisasi internasional memperingatkan akan terjadinya krisis kemanusiaan di wilayah Palestina, namun pasukan pendudukan Zionis, mengabaikan peringatan tersebut, serta terus melakukan penghancuran rumah sakit dan membunuh pasien, staf medis dan para pengungsi yang berlindung di rumah sakit. (MF)