Amnesti Internasional Sambut Baik Persidangan Rezim Zionis di ICJ
Amnesti International menyambut baik persidangan rezim Zionis di Mahkamah Internasional atas kejahatan perang di Jalur Gaza.
Menurut kantor berita Sputnik, Amnesti Internasional hari Rabu (10/1/2024) menyambut baik persidangan rezim Zionis atas kejahatan perang di Jalur Gaza di Mahkamah Internasional (ICJ) dan menekankan bahwa semua negara di dunia memiliki kewajiban hukum internasional untuk mencegah berlanjutnya kejahatan dan serangan rezim Zionis di Jalur Gaza.
Kemarin, sekitar 400 aktivis Yahudi yang tinggal di wilayah pendudukan Palestina menandatangani petisi untuk mendukung gugatan Afrika Selatan terhadap Israel di ICJ.
Afrika Selatan telah mengajukan pengaduan terhadap rezim Zionis di Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda, dengan tujuan untuk menghukum para pelaku pembunuhan warga Palestina di Jalur Gaza dan mengakhiri kejahatan rezim Zionis.
Afrika Selatan menganggap rezim Zionis melanggar konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.
Hari ini dan besok, Mahkamah Internasional akan mengkaji pandangan hukum Afrika Selatan dan rezim Zionis terkait kasus genosida di Jalur Gaza.
Agresi militer rezim Zionis di Jalur Gaza telah mengakibatkan lebih dari 23 ribu gugur dan membuat sebagian besar penduduk Gaza yang dihuni 2,3 juta orang Palestina mengungsi, serta menghancurkan banyak rumah dan infrastruktur mereka.
Serangan rezim Israel di Jalur Gaza telah menyebabkan kekurangan makanan, air dan obat-obatan yang parah di wilayah ini, sampai pada titik di mana kelompok hak asasi manusia memperingatkan bahwa penduduk Jalur Gaza, menghadapi krisis kemanusiaan yang parah.(PH)