Trump Tunduk pada Batas Waktu 60 Hari? Atau Cari Celah untuk Perang Berkepanjangan?
-
Presiden Donald Trump di Kongres AS
Pars Today - Pakar masalah Amerika Serikat, mengacu pada Undang-Undang Kekuasaan Perang yang memberikan tenggat waktu 60 hari kepada Donald Trump untuk melanjutkan perang terhadap Iran, menyatakan bahwa berdasarkan kondisi saat ini, kecil kemungkinan Trump akan meminta izin dari Kongres, bahkan ia dapat mengajukan berbagai argumen untuk memutarbalikkan undang-undang tersebut. Trump tidak menganggap dirinya terikat oleh hukum ini.
Apa Itu Undang-Undang Kekuasaan Perang 1973?
Menurut laporan Pars Today mengutip ISNA, 1 Mei 2026, undang-undang yang disahkan setelah Perang Vietnam ini mengizinkan presiden AS hanya selama 60 hari untuk melancarkan perang tanpa persetujuan Kongres. Setelah itu, salah satu dari tiga hal harus terjadi:
- Kongres secara resmi mendeklarasikan perang, atau
- Kongres memberi wewenang kepada presiden untuk melanjutkan, atau
- Presiden mengakhiri perang atau operasi militer tersebut.
Tenggat waktu 60 hari ini berakhir hari ini, 1 Mei 2026. Jika tidak ada izin resmi dari Kongres atau keadaan darurat tidak dideklarasikan, kehadiran pasukan AS di kawasan dan tindakan militer apa pun akan menempatkan Trump dalam posisi "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum".
Argumen Pemerintah Trump: "Gencatan Senjata Menghentikan Jam"
Menghadapi tenggat waktu yang semakin dekat, pemerintahan Trump mengajukan tafsir hukum yang kontroversial:
Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth bersaksi di hadapan Komite Angkatan Bersenjata Senat, Kamis (30/4), menyatakan, "Kami sedang dalam masa gencatan senjata saat ini, yang menurut pemahaman kami berarti jam 60 hari berhenti atau terhenti selama gencatan senjata."
Seorang pejabat senior administrasi Trump (yang tidak disebutkan namanya) menegaskan lebih lanjut mengatakan, "Untuk tujuan Undang-Undang Kekuasaan Perang, permusuhan yang dimulai pada hari Sabtu, 28 Februari telah berakhir." Pejabat itu mengklaim bahwa militer AS dan Iran tidak terlibat baku tembak sejak gencatan senjata dimulai pada 7 April.
Tolak Ukur dari Para Ahli dan Legislator
Amir Ali Abolfath, pakar masalah AS yang dikutip dalam laporan ISNA, menjelaskan seluk-beluk penerapan undang-undang ini:
Pertama, soal definisi "permusuhan". Pemerintah Trump dapat mengklaim bahwa dari 60 hari tersebut, hanya 40 hari yang benar-benar dalam keadaan perang, sementara sisanya adalah masa gencatan senjata. Namun, Demokrat yang menjadi penentang perang Trump kemungkinan besar akan menganggap masa 60 hari telah berakhir.
Kedua, soal preseden dari presiden sebelumnya. Abolfath mengingatkan bahwa pada era Presiden Barack Obama, yang dikenal taat hukum, ketika perang melawan Libya melewati batas 60 hari, pemerintah mengklaim tidak ada operasi darat dan lebih merupakan "persyaratan keamanan". Kongres tidak puas, tetapi gagal menghentikan presiden.
Ketiga, Trump berbeda dari Obama. Jika Obama yang taat hukum saja bisa melakukannya, apalagi Trump yang tidak terikat aturan. Kecil kemungkinan undang-undang ini akan mengikat tangan Trump.
"Apa yang dikatakan Trump dan praktiknya dalam perang terhadap Iran sangat buruk. Amerika tidak mengabaikan tindakan apa pun, mulai dari teror pejabat tertinggi suatu negara hingga pemboman besar-besaran, bahkan mengancam akan menghancurkan peradaban Iran, ancaman terbesar setelah Perang Dunia II. Oleh karena itu, jika Amerika tidak melunakkan tuntutan maksimalnya, perang dapat terulang," imbuh Abolfath.
Friksi di Kongres
Meskipun upaya keempat Demokrat untuk menghentikan perang gagal lagi di Senat dengan voting 51-47, suara dari kalangan Republik mulai terbelah:
Senator Susan Collins (R-ME) untuk pertama kalinya bergabung dengan Demokrat dalam voting, menyatakan bahwa "otoritas presiden tidak terbatas" dan tenggat waktu 60 hari "bukan saran, itu adalah keharusan".
Senator Lisa Murkowski (R-AK) mengumumkan akan mengajukan Rancangan Undang-Undang Otorisasi Penggunaan Kekuatan Militer (AUMF) terbatas jika pemerintahan Trump tidak menyajikan "rencana kredibel" dalam minggu depan.
Senator Todd Young (R-IN) mempertanyakan logika Hukum kekuasaan perang yang diajukan Hegseth di pengadilan, "Gencatan senjata macam apa? Apakah gencatan senjata masih dianggap jika mereka tidak berhenti menembak?"
Namun, Pemimpin Mayoritas Senat John Thune (R-SD) menyatakan bahwa saat ini dia tidak berencana untuk mengadakan pemungutan suara otorisasi perang melawan Iran, dan memilih untuk memberikan kepercayaan penuh kepada presiden dalam perang tersebut.
Ini bukan sekadar masalah tafsir hukum, ini uji coba bagi konstitusi AS itu sendiri. Jika pemerintah Trump berhasil lolos dengan dalih "gencatan senjata menghentikan jam", maka Undang-Undang Kekuasaan Perang 1973 yang telah berusia 53 tahun pada dasarnya menjadi dokumen mati. Kedua, presiden di masa depan memiliki preseden untuk memulai perang apa pun, menyeretnya selama 60 hari, mengumumkan "gencatan senjata" untuk menghentikan jam, lalu memulai kembali setelah jeda, ini adalah siklus perang abadi yang tanpa persetujuan Kongres. Demokrasi AS menemukan bahwa mekanisme pengekangan eksekutif sebenarnya berlubang seperti saringan, dan Trump adalah orang yang memanfaatkan lubang itu dan mengubahnya menjadi terowongan.
Hari ini (1/5) secara teoritis adalah hari terakhir Trump secara hukum melancarkan perang tanpa izin Kongres. Namun, ia dan timnya menyatakan dengan percaya diri: tidak ada perang yang sedang berlangsung, hanya gencatan senjata. Tampaknya di dunia Trump, kata-kata bisa mengubah realitas. Drone tetap terbang di atas Hormuz, kapal induk tetap menjaga blokade, tetapi selama kata "gencatan senjata" diucapkan, jam tidak berjalan. Masuk akal? Tidak masalah. Yang penting, Kongres yang didominasi Republik saat ini tidak memiliki kemauan untuk mengoreksinya. Di ruang sidang yang sunyi dan di tengah lonjakan harga BBM, nasib perang ini dipegang oleh seorang presiden yang sama sekali tidak peduli dengan aturan.(sl)