Tiga Hakim ICC Gugat Pemerintah Amerika
-
ICC
Pars Today - Tiga hakim Mahkamah Pidana Internasional mengajukan gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat di Pengadilan Federal Manhattan.
Menurut laporan Pars Today yang mengutip Kantor Berita IRIB, alasan gugatan ini adalah sanksi AS terhadap para hakim tersebut. Kimberly Prost dari Kanada, Solomy Balungi Bossa dari Uganda, dan Reine Alapini-Gansou dari Benin menuduh Trump menerapkan "tekanan ekstra-yudisial" dan menargetkan kepentingan finansial dan kepentingan pribadi lainnya dari mereka.
Para hakim ini menyatakan bahwa Presiden AS berupaya "menghukum mereka karena keputusan yudisial sebelumnya," termasuk surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu, Perdana Menteri rezim Zionis, dan keputusan untuk memulai penyelidikan atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan oleh pasukan AS di Afghanistan. (MF)