Turki Larang Warganya Tuntut Pejabat Militer Israel Kasus Marmara
-
Mavi Marmara
Kejaksaan Agung Turki mengumumkan, tuntutan atas para pelaku penyerangan kapal bantuan kemanusiaan Mavi Marmara yang melibatkan militer rezim Zionis Israel, untuk selamanya ditutup.
Kantor berita Palestina, Qods Net (3/12) melaporkan, media-media Turki mengabarkan, berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung Turki, tidak ada seorangpun warga negara itu yang bisa menuntut Gabi Ashkenazi, mantan Kepala Staf Angkatan Bersenjata Israel dan Eliezer Marom, mantan Komandan Angkatan Laut Israel karena terlibat dalam pembunuhan terhadap penumpang kapal Mavi Marmara.
Padahal pemerintah Turki berjanji untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap sembilan warganya oleh militer Israel di atas kapal bantuan kemanusiaan untuk Gaza itu.
Pada tahun 2010 akibat serangan pasukan Israel ke kapal Marvi Marmara yang membawa bantuan kemanusiaan untuk rakyat Gaza, sembilan warga Turki tewas dan sejumlah lainnya terluka.
Akan tetapi, beberapa waktu lalu, Parlemen Turki menyetujui pemulihan hubungan negara itu dengan Israel dan langkah tersebut memicu protes keras dari masyarakat Turki. (HS)