Jepang Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Korut
Jepang membekukan aset sembilan institusi dan 26 individu warga Korea Utara sebagai bagian dari sanksi baru Tokyo terhadap Pyongyang.
Reuters melaporkan, juru bicara pemerintah Jepang hari Selasa (7/11/2017) menjelaskan bahwa sanksi baru dijatuhkan terhadap Korea Utara karena melanjutkan program rudal nuklirnya.
Yoshihide Suga mengatakan, sebagian aset individu dan institusi Korea Utara yang dibekukan berada di Cina.
"Aksi ini sebagai bagian dari kelanjutan sanksi bersama AS dan Jepang untuk menekan Korea Utara," ujar sekretaris pertama kabinet Jepang.
Perdana Menteri Jepang, Shinzo Abe dalam konferensi pers dengan Presiden AS, Donald Trump menyinggung sanksi baru terhadap Pyongyang demi menekan Korea Utara.
Donald Trump melakukan lawatan resmi selama 12 hari ke lima negara kawasan timur dan tenggara Asia dengan agenda utama menggalang dukungan dari mitra-mitranya untuk menekan Korea Utara supaya melucuti senjata nuklirnya.
Dari Jepang, Trump melanjutkan kunjungan menuju Korea Selatan.(PH)