Mahkamah Pidana Internasional Usut Kejahatan Militer Myanmar
-
Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah Pidana Internasional, ICC mengecam kejahatan yang dilakukan militer Myanmar dan kelompok Buddha ekstrem terhadap Muslim Rohingya dan pengusiran paksa mereka ke Bangladesh.
Fars News melaporkan, Mahkamah Pidana Internasional, Jumat (7/9/2018) mengumumkan, ICC akan segera mengkaji kejahatan yang dilakukan militer Myanmar terkait aksi genosida terhadap Muslim Rohingya di negara bagian Rakhine, barat Myanmar dan pengusiran paksa atas mereka ke Bangladesh.
Keputusan ini diambil sepekan setelah delegasi pencari fakta PBB menuntut langkah hukum terhadap para perwira tinggi militer Myanmar atas kasus pelanggaran hak asasi manusia, pembunuhan massal dan kejahatan terhadap Muslim Rohingya.
Tim pencari fakta Dewan HAM PBB ini meminta agar pengiriman senjata ke Myanmar dihentikan. (HS)