Pembunuh Pengacara Muslim Myanmar Dijatuhi Hukuman Mati
-
Pemakaman pengacara Muslim, Ko Ni
Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman mati terhadap dua orang terdakwa pembunuhan Ko Ni, pengacara Muslim yang juga menjabat sebagai penasihat hukum Aung San Suu Kyi.
CNN melaporkan, Hakim Khin Maung Maung memvonis Kyi Lin dengan hukuman mati.
Selain membunuh Ko Ni, ia juga menembak dan membunuh seorang sopir taksi ketika melarikan diri.
Asisten Kyi, Aung Win Zaw, yang juga berada di lokasi kejadian saat pembunuhan terjadi, juga dijatuhi hukuman mati.
Sementara dua terdakwa lainnya, Zeya Phyo dan Aung Win Tun, menerima hukuman masing-masing lima tahun dan tiga tahun penjara dengan kerja paksa.
Ko Ni, yang selama ini menjadi target ujaran kebencian di media sosial oleh para ekstremis Budha, ditembak dari jarak dekat tepat di kepala di luar bandara Yangon pada Januari 2017 sepulang dari Indonesia.(PH)