Trump akan Sanksi Pembeli Air Berat Iran
-
Donald Trump
Laman Washington Free Beacon Ahad (15/12) menulis, pemerintah Donald Trump tengah berencana menjatuhkan sanksi kepada para pembeli air berat yang diproduksi Iran.
"Pemerintah Trump berencana mensanksi para pembeli internasional air berat Iran sehingga dapat mencegah ekspor air berat Tehran," demikian dinyatakan Washington Free Beacon mengutip sejumlah petinggi Amerika seperti dilaporkan FNA.
Petinggi Amerika ini dalam wawancaranya dengan Washington Free Beacon mengklaim Iran dengan menjual air berat meraih pendapatan jutaan dolar.
Amerika Serikat 3 Mei 2019 membatalkan tiga pengecualian kerjasama nuklir dengan Iran termasuk relokasi uranium yang diperkaya dan air berat ke luar Iran.
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo Senin 18 November menyatakan, Washington akan mencabut pengecualian sanksi terkait kerja sama nuklir dengan Iran di insatalasi Fordow.
Langkah ini sepenuhnya bertentangan dengan isi Rencana Aksi Bersama Komprehensif (JCPOA) dan resolusi 2231 Dewan Keamanan PBB.
Kerja sama nuklir damai dengan Iran termasuk salah satu isi dari kesepakatan nuklir JCPOA.
Pemerintah Amerika sejak awal implementasi JCPOA (16 Januari 2016) telah melakukan sabotase dan berusaha memangkas konsesi ekonomi Iran di kesepakatan nuklir.
Ketika Donald Trump berkuasa di Amerika, aksi sabotase Washington tersebut meningkat drastis dan ia berulang kali mengancam akan keluar dari kesepakatan nuklir.
Trump akhirnya pada 3 Mei 2018 secara sepihak dan melanggar komitmen Washington di JCPOA, mengumumkan negarnaya keluar dari kesepakatan internasional ini dan memulihkan kembali sanksi ilegal nuklir terhadap Tehran.
Langkah Trump tersebut menuai kecaman luas baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional. (MF)