ICJ: Muslim Rohingya Harus Dilindungi
-
Muslim Rohingya
Mahkamah Internasional (ICJ) dalam sebuah keputusannya meminta pemerintah Myanmar melakukan langkah serius dan kuat melindungi nyawa Muslim Rohingya.
Seperti dilaporkan Reuters, berdasarkan vonis ICJ yang diputuskan oleh 17 hakim yang identitasnya dirahasiakan, pemerintah Myanmar berkewajiban mengambil langkah yang diperlukan untuk mencegah cidera serius warga Muslim Rohingya dan harus memberi laporan di bidang ini dalam tempo empat bulan.
Vonis ini terbatas pada tindakan awal, yang setara dengan perintah menahan diri, dan tidak akan menjadi perintah final lembaga ini yang mungkin memakan waktu beberapa tahun.
Vonis ini diambil dengan suara mayoritas ICJ dan atas permintaan Gambia yang penduduknya mayoritas muslim.
Gambia dua bulan lalu menyerahkan pengaduannya dengan isu genosida Muslim Rohingya kepada ICJ.
Menyusul penumpasan Muslim Rohingya di tahun 2017, lebih dari satu juta etnis tertindas ini terpaksa melarikan diri ke Bangladesh.
Sejumlah organisasi internasional dan negara dunia termasuk Republik Islam Iran hanya mampu memberi bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Rohingya di Bangladesh karena sabotase pemerintah Myanmar.
Menurut laporan tim pencari fakta PBB, aksi militer Myanmar terhadap Muslim Rohingya dilakukan dengan tujuan pembantaian etnis/genosida. (MF)