Marah, Washington Desak Ankara Bebaskan Seorang Pegawai Konsulat AS
Jun 12, 2020 02:44 Asia/Jakarta
-
Lembaga pengadilan Turki.
Seorang pegawai Konsulat Jenderal Amerika Serikat dijatuhi hukuman hampir sembilan tahun penjara di Turki pada Kamis (11/6/2020) karena terlibat dalam upaya kudeta pada 2016.
Seperti dilansir AFP, pengadilan Istanbul menjatuhkan hukuman penjara kepada Metin Topuz, pegawai di Konsulat AS atas kejahatan terlibat dalam kudeta 15 Juli 2016 di Turki.
Putusan itu memicu kemarahan pemerintah AS dan mendesak Turki membebaskan pegawai konsulat mereka.
Metin Topuz ditangkap di Istanbul pada 2017 atas tuduhan membantu Fethullah Gulen.
Putusan tersebut semakin mempertajam konflik antara Amerika dan Turki. Ankara menganggap Fethullah Gulen yang bermukim di Amerika sebagai dalang upaya kudeta pada 2016. (RM)
Tags