Sudan Akhiri Boikot terhadap Israel
Dewan Menteri Sudan menyetujui rancangan undang-undang untuk menghapus boikot terhadap Israel.
Seperti dilansir IRNA, Dewan Menteri Sudan dalam sebuah pernyataan, Selasa (6/4/2021) malam, mengatakan kami menyetujui RUU yang membatalkan hukum boikot Israel tahun 1958.
"Posisi kami mengenai pembentukan negara merdeka Palestina dalam kerangka solusi dua negara, tetap tidak berubah," kata statemen tersebut.
RUU ini akan dibawa ke pertemuan dewan pemerintah yang berkuasa di Sudan untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Undang-undang tahun 1958 tersebut sejalan dengan kebijakan negara-negara Arab saat itu terhadap rezim Zionis.
Israel dan Sudan menormalisasi hubungannya pada Oktober 2020 melalui mediasi pemerintah Amerika Serikat. Sudan menjadi negara Arab ketiga setelah Uni Emirat Arab dan Bahrain, yang membuka kembali hubungan ekonomi dan perdagangan dengan rezim Zionis. (RM)