Pengesahan Rencana Pembatalan Wewenang Perang Presiden Amerika Serikat di DPR AS
(last modified Sat, 19 Jun 2021 00:58:13 GMT )
Jun 19, 2021 07:58 Asia/Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Kamis (17/06/2021) mengesahkan RUU yang menyerukan pembatalan wewenang hukum yang diberikan kepada Presiden untuk memulai perang tanpa berkonsultasi dengan Kongres.

Izin untuk Menggunakan Kekuatan Militer terhadap Irak (AUMF), yang diadopsi pada tahun 2001 adalah undang-undang yang disahkan oleh anggota parlemen AS sebelum invasi militer ke Irak. UU ini mengizinkan presiden untuk memerintahkan aksi militer di Asia Barat dalam keadaan tertentu tanpa persetujuan kongres.

Pada Maret 2002, Presiden AS saat itu George W. Bush memerintahkan serangan militer ke Irak dengan dalih adanya senjata pemusnah massal di Irak berdasarkan UU ini.

Rencana pembatalan wewenang ini disahkan dengan 268 suara setuju dan 161 suara menentang oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat lainnya.

DPR AS

Pengesahan RUU yang didukung oleh para wakil dari dua partai. Dengan kata lain, ini rencana dua partai yang menandai awal dari berakhirnya wewenang luas yang diberikan kepada presiden AS sejak 9/11.

Agar RUU tersebut menjadi undang-undang, RUU serupa harus disahkan di Senat dan kemudian ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden.

Gedung Putih mengumumkan beberapa hari lalu bahwa Biden mendukung rencana tersebut, yang diusulkan oleh Barbara Lee, seorang Demokrat dari California.

Seorang juru bicara Gedung Putih mengatakan, "Kami mendukung rencana ini karena Amerika Serikat saat ini tidak memiliki aktivitas militer khusus yang hanya bergantung pada undang-undang ini, dan mencabut undang-undang ini akan berdampak kecil pada operasi militer saat ini."

"Selama hampir dua dekade, 'Izin untuk Menggunakan Kekuatan Militer terhadap Irak 2001' yang usang telah digunakan untuk membenarkan tindakan militer tanpa persetujuan kongres. Tidak ada presiden yang bisa meninggalkan Kongres dan bertindak sepihak dalam masalah perang. Sudah waktunya untuk mencabut izin ini dan menghentikan perang tanpa akhir," cuit Alexandria Ocasio-Cortez, anggota DPR dari Partai Demokrat.

Pada tahun 2011, mantan Presiden AS Barack Obama pertama kali memerintahkan penarikan pasukannya dari Irak, tetapi pada tahun 2014, dengan dalih menghadapi Daesh (ISIS), ia menggunakan otoritas yang sama untuk mengembalikan pasukan AS ke Irak.

Anggota Kongres juga mengatakan bahwa UU yang mengizinkan penggunaan kekuatan militer terhadap Irak adalah keliru yang memberi presiden kekuasaan tak terbatas untuk berperang berdasarkan bukti informasi yang salah tentang senjata pemusnah massal Irak.

Mantan Presiden AS Donald Trump juga menggunakan UU ini untuk membenarkan serangan teroris terhadap Letjen Qassem Soleimani, mantan komandan Pasukan Quds Korps Garda Revolusi Islam, dan rombongannya di Baghdad pada 3 Januari 2020.

Setelah serangan teroris tersebut, ada perdebatan sengit di Amerika Serikat mengenai apakah presiden akan meluncurkan perang terhadap Iran tanpa persetujuan kongres.

Bahkan Joe Biden, Presiden AS saat ini, mengutip undang-undang tanpa berkonsultasi dengan Kongres, dengan memerintahkan operasi militer di perbatasan Irak-Suriah melawan pasukan Perlawanan pada akhir Februari 2021, yang dikritik oleh anggota parlemen AS.

Tim Kaine, senator Demokrat juga telah mengusulkan rencana di Senat untuk membatalkan wewenang perang Presiden AS. Dalam pernyataan yang mengritik langkah Biden, Kaine mengatakan, "Selain bertanggung jawab untuk mengizinkan serangan militer baru, Kongres bertanggung jawab untuk mencabut izin sebelumnya yang sudah tidak diperlukan lagi."

Anggota Kongres mengatakan penggunaan berulang dari UU itu oleh presiden AS berarti bahwa Kongres telah kehilangan otoritas hukumnya untuk menyatakan perang.

Anggota Kongres juga mengatakan bahwa UU yang mengizinkan penggunaan kekuatan militer terhadap Irak adalah keliru yang memberi presiden kekuasaan tak terbatas untuk berperang berdasarkan bukti informasi yang salah tentang senjata pemusnah massal Irak.

Serangan AS ke Irak

Anggota Demokrat dan Republik yang memilih mendukung rencana pembatalan wewenang perang di Irak percaya bahwa sekalipun presiden AS harus selalu memiliki kekuatan dan kemampuan untuk membela Amerika Serikat terhadap kemungkinan dan serangan yang akan datang, tapi kekuatan dan wewenang eksekusi yang berhubungan dengan perang  akan berhenti di sana, dan serangan atau perang membutuhkan persetujuan akhir oleh Kongres AS.

Tags