Revolusi Islam dan Konsep Wilayatul Faqih
https://parstoday.ir/id/radio/iran-i50809-revolusi_islam_dan_konsep_wilayatul_faqih
Harapan dan kekhawatiran berada dalam tatapan rakyat Iran pada dini hari tanggal 12 Bahman 1357 Hijriah Syamsiah atau 1 Februari 1979. Setelah sekitar 14 tahun, mereka dengan penuh antusias menanti kepulangan pemimpin karismatik dan revolusioner, Imam Khomeini ra dari pengasingan. Tapi, kebengisan rezim Pahlevi dan ancaman untuk menembak jatuh pesawat yang membawa Imam dari Paris ke Tehran, membuat rakyat khawatir.
(last modified 2026-03-20T01:26:24+00:00 )
Feb 01, 2018 15:26 Asia/Jakarta

Harapan dan kekhawatiran berada dalam tatapan rakyat Iran pada dini hari tanggal 12 Bahman 1357 Hijriah Syamsiah atau 1 Februari 1979. Setelah sekitar 14 tahun, mereka dengan penuh antusias menanti kepulangan pemimpin karismatik dan revolusioner, Imam Khomeini ra dari pengasingan. Tapi, kebengisan rezim Pahlevi dan ancaman untuk menembak jatuh pesawat yang membawa Imam dari Paris ke Tehran, membuat rakyat khawatir.

Rezim Pahlevi tentu saja tidak berani melakukan itu karena takut akan kemarahan rakyat, dan pesawat tersebut mendarat dengan selamat di tengah sambutan luar biasa rakyat Iran. Saat Imam Khomeini tiba di Tanah Air, gelombang sukacita menggemuruh di seluruh penjuru Iran. Dari sinilah, sebuah titik balik dalam sejarah pasang surut Iran dimulai dan terbentang jalan bagi kejatuhan rezim boneka dan despotik Pahlevi dalam waktu kurang dari dua minggu.

Imam Khomeini membawa bersamanya cita-cita luhur kemanusiaan dan Islami, di mana rakyat bekerja keras untuk mewujudkannya. Cita-cita seperti kebebasan, independensi, keadilan, perang melawan penindasan, persaudaraan dan sejenisnya. Tapi mungkin bisa dikatakan bahwa cita-cita terbesar beliau bagi bangsa Iran dan semua Muslim dunia adalah tegaknya sistem pemerintahan Islam berdasarkan konsep Wilayatul Faqih. Tentu saja, gagasan pembentukan negara Islam dan kepemimpinannya telah ada sejak berabad-abad lalu di kalangan Sunni dan Syiah.

Imam Khomeini ra dan Imam Khamenei

Namun, Imam Khomeini mencetuskan konsep tersebut secara mandiri dan mendasar serta menjabarkannya secara rinci berdasarkan argumentasi akal dan tekstual agama. Pekerjaan ini sudah dimulai jauh sebelum kemenangan Revolusi Islam dan kitab Velayat-e Faqih pada dasarnya adalah sebuah penjabaran tentang konsep ini. Salah satu pesan utama dari prinsip Islam progresif ini adalah bahwa agama Ilahi juga memainkan peran pada level tertinggi dalam urusan politik.

Wilayatul faqih dalam bahasa yang sederhana adalah penataan urusan pemerintahan oleh seorang ulama dan memiliki syarat-syarat kepemimpinan, yang disebut sebagai faqih (seseorang yang baik pemahamannya). Wali faqih sebenarnya adalah wakil Imam Zaman pada masa ketidakhadirannya. Imam Khomeini dalam tulisan dan ucapannya, telah membuktikan konsep wilayatul faqih dengan menggunakan berbagai riwayat dan dalil-dalil yang kuat. Wali faqih adalah orang yang menguasai agama, adil, bertakwa, dan menguasai isu-isu domestik dan internasional, yang akan menentukan arah kebijakan makro negara berdasarkan asas Islam.

Ada banyak riwayat dalam masalah ini. Rasulullah Saw menyebut ulama sebagai khalifahnya dan pewaris para nabi, dan Imam Ali as juga menganggap mereka sebagai pemimpin masyarakat. Imam Ali as dalam sebuah hadis berkata, "Berdasarkan perintah Allah dan Islam mengenai kaum Muslim, adalah wajib – setelah kematian atau terbunuhnya pemimpin mereka – untuk tidak melakukan apapun kecuali terlebih dahulu memilih pimpinan yang taat, bertakwa, menguasai hukum agama dan sunnah Rasulullah Saw, untuk menjaga harta benda masyarakat, menegakkan haji dan shalat Jumat, dan mengumpulkan sedekah."

Oleh karena itu, pemilihan pemimpin yang layak bagi masyarakat muslim adalah lebih utama daripada melakukan semua pekerjaan lain.

Imam Husein as dalam sebuah hadis berkata, "Puncak segala urusan dan perkara berada di pundak para ulama Ilahi. Mereka adalah orang yang amanah atas perkara halal dan haram agama." Dalam sebuah hadis lain dari Imam Mahdi as, secara jelas memperkenalkan para perawi (ulama) sebagai wakilnya selama periode keghaiban. Beliau berkata, "Berkenaan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi, maka hendaklah merujuk kepada para perawi hadis kami. Sesungguhnya mereka adalah hujjahku terhadap kalian dan aku adalah hujjah Allah atas kalian.”

Imam Mahdi af

Berdasarkan hadis tersebut, dalam masalah dan persoalan hari ini, kaum muslim harus merujuk kepada seseorang yang mengerti hadis dan menguasai perkara-perkara agama.

Di sini, ada banyak dalil untuk membuktikan urgensitas Wilayatul Faqih dan Imam Khomeini telah menjelaskan beberapa darinya. Salah satu dalilnya adalah bahwa jika kaum muslim dan orang-orang yang percaya pada nilai-nilai Islam merupakan sebuah mayoritas, maka wajar jika sistem pemerintahan Islam yang dijalankan, karena kehidupan sosial serta kesempurnaan individu dan masyarakat bergantung pada penerapan hukum syariat, di mana hukum ini mengatur kehidupan individu dan sosial.

Kepemimpinan pemerintahan ini harus dipegang oleh orang yang menguasai hukum dan ilmu-ilmu keislaman, dan memiliki sifat takwa dan berlaku adil. Sosok seperti ini disebut Wwali Faqih. Imam Khomeini dalam kitab Tahrir al-Wasilah menulis, "Pada periode ghaibat dan ketidakhadiran Imam Zaman, para wakil umum beliau – para faqih yang memenuhi syarat untuk mengeluarkan fatwa dan putusan hukum – adalah pengganti Imam Zaman dalam mengatur urusan politik dan pemerintahan serta perkara-perkara lain yang menjadi tanggung jawab Imam Zaman."

Dalil lain tentang keharusan kepemimpinan Wali Faqih, masih erat hubungannya dengan masalah sebelumnya. Dalam menjelaskan dalil ini, Imam Khomeini menekankan bahwa Islam memiliki dimensi individu, sosial dan politik yang luas, di mana mengharuskan penegakan pemerintahan Islam dan kepemimpinan Wali Faqih.

Imam Khomeini dalam kitab "Velayat-e Faqih" menulis, "Semua orang dengan melihat sekilas hukum-hukum Islam, akan menemukan bahwa terlepas dari ibadah, hubungan antara manusia dan penciptanya, ada beberapa aspek dalam ibadah ini tentang urusan politik dan sosial yang berkaitan dengan perkara dunia… terlepas dari ibadah, urusan ekonomi, sosial dan politik yang penting juga ditemukan di antara hukum-hukum agama. Dari sini dapat dipahami bahwa Islam bukan hanya mencakup satu set aturan ibadah saja… Islam telah bangkit untuk membentuk sebuah pemerintahan yang adil, di mana di dalamnya memuat hukum-hukum ekonomi, pidana, pengadilan, dan…."

Buku Wilayatul Faqih

Imam Khomeini juga menyinggung kewajiban untuk memperluas keadilan, pendidikan Islam, menjaga perbatasan teritorial, mengumpulkan pajak, mengeluarkan putusan pengadilan, menjaga ketertiban, menegakkan amar makruf dan nahi munkar dan semisalnya. Jadi dapat disimpulkan, pelestarian hukum-hukum ini menuntut sebuah pemerintahan di mana pemimpinnya bertugas memelihara hukum-hukum Ilahi dan menerapkannya. Tidak diragukan lagi bahwa penguasa pemerintahan semacam ini tidak lain kecuali Wali Faqih, yang baik pemahamannya di bidang agama dan bertakwa.

Imam Khomeini juga membuktikan konsep Wilayatul Faqih dari sudut lain. Dalam bukunya Velayat-e Faqih, beliau menulis, "Kami meyakini prinsip wilayah (kewenangan, kekuasaan dan perwalian) dan kami yakin bahwa Rasul Saw harus menentukan khalifah dan beliau juga telah melakukan itu… secara akal penetapan khalifah ini membutuhkan sebuah pemerintahan. Kita membutuhkan khalifah untuk menegakkan hukum. Undang-undang membutuhkan sosok pelaksana. Ini berlaku di seluruh dunia bahwa membuat undang-undang semata, tidak akan bermanfaat dan tidak menjamin kesejahteraan manusia, lembaga eksekutif harus ada setelah undang-undang dibuat."

Oleh karena itu, hukum dan ajaran al-Quran dan hadis, terutama dalam urusan sosial dan politik, tidak ada gunanya bagi kaum muslim kecuali ada seorang faqih yang alim dan adil untuk menerapkan hukum tersebut dan menciptakan kondisi untuk kebahagiaan manusia. Imam Khomeini menjelaskan bahwa Allah – di samping menurunkan satu set undang-undang yaitu syariat – juga menetapkan sebuah pemerintahan dan lembaga pelaksana."

Jadi, dapat disimpulkan bahwa sebagaimana Rasul Saw bertugas untuk menerapkan hukum syariat dan mengatur urusan agama, Allah Swt juga menjadikannya sebagai pemimpin dan penguasa kaum Muslim dan mewajibkan ketaatan kepadanya. Oleh karena itu, para fuqaha yang adil juga pemimpin untuk mengawasi pelaksanaan hukum syariat dan menegakkan sistem sosial.

Namun, perlu dicatat bahwa setiap faqih dan ahli agama tidak dapat menjadi pemimpin masyarakat. Imam Jakfar Shadiq as dalam sebuah hadis masyhur berkata, "Di antara para fuqaha, seseorang yang bertakwa, menjaga agama, melawan hawa nafsu, dan mentaati perintah Allah, maka masyarakat wajib mengikuti dia."

Imam Khomeini juga menjelaskan syarat-syarat bagi seorang wali faqih dan pemimpin kaum Muslim, termasuk kepakarannya tentang hukum dan ajaran Islam, adil dan bertakwa. Beliau berkata, "Karena pemerintahan Islam adalah negara hukum dan bahkan sebuah pemerintahan atas dasar hukum Allah, maka pemimpinnya harus punya dua sifat – keduanya adalah landasan bagi pemerintahan konstitusional dan tanpanya akan menjadi tidak rasional – yaitu; menguasai hukum-hukum Islam dan adil."

Perlu dicatat bahwa Wali Faqih dengan sendirinya akan kehilangan kedudukannya jika sudah tidak punya salah satu syarat yang diperlukan seperti, adil, bertakwa, berani, dan lainnya. Imam Khomeini mengatakan, "Dengan syarat-syarat yang ditetapkan bagi Wali Faqih, ia tidak dapat membuat kesalahan sedikit pun. Jika berkata bohong dan salah dalam satu langkah, maka wilayah (kewenangan) itu telah hilang darinya…"

Oleh karena itu, Wilayatul Faqih adalah sebuah prinsip yang kuat dan maju di mana syarat-syaratnya sudah ditetapkan dan diawasi oleh syariat Islam.