Media dan Pembayaran "Hak Tetangga"
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual (HAKI) merupakan salah satu kekhawatiran penting komunitas dunia, di mana tingkat dan besarnya dukungan tersebut memiliki penggunaan sangat besar bagi investor dan transfer teknologi.
Sementara konsumen dan bahkan generasi mendatang yang mungkin juga mendapat manfaat dari inovasi dan kemajuan generasi sekarang, juga mendapat untuk dari undang-undang seperti ini.
Salah satu faktor penting yang menciptakan kesenjangan antara negara maju dan sedang berkembang adalah perbedaan level pengetahuan dan teknologi. Laju cepat teknologi di abad 21 dan prediksi pertumbuhan luar biasanya di masa mendatang, pastinya berpengaruh pada perbedaan ini. Untuk mengurangi kesenjangan dan akses negara-negara sedang berkembang terhadap teknologi maju, ada dua jalan; Pertama produksi teknologi dan kedua, transfer teknologi dari negara-negara pemilik teknologi maju.
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HAKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Jadi dapat disimpulkan bahwa HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam kekayaan intelektual berupa karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia.
HAKI juga memungkinkan penerapan kontrol undang-undang terkait mekanisme penyebaran, distribusi dan perdagangan informasi serta inovasi baru teknologi serta menentukan hukuman bagi penyalahgunaan, copy tanpa ijin dan penggandaan dan penyebarannya.
Hak kekayaan intelektual adalah hak hukum yang berkaitan dengan kegiatan imaterial dan intelektual di bidang industri, ilmu pengetahuan, kesusastraan, dan seni. Sebagian besar negara telah memberlakukan undang-undang untuk melindungi kekayaan intelektual karena dua alasan utama: pertama, untuk memberikan ekspresi hukum terhadap hak ekonomi dan moral penemu dalam penemuan mereka dan hak publik untuk mendapatkan penemuan tersebut; dan kedua, untuk mempromosikan kreativitas dan penerapan hasil. Hal ini untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan sosial dan ekonomi.
Perlindungan hak kekayaan intelektual sejak abad kesembilan belas dan seterusnya, dengan ratifikasi dua konvensi internasional penting, Konvensi Paris untuk Perlindungan Kekayaan Industri dan Konvensi Bern tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra, dilembagakan pada tahun 1886 dan berubah seiring waktu.
Istilah HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
HaKI atau Hak atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKI. Tujuan dari penerapan HaKI yang Pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKI milik pihak lain, Kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual, Ketiga dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri.
Selain perjanjian bilateral yang menjamin perlindungan hak kekayaan intelektual, yang mengatur penyelesaian sengketa internasional dengan merujuk sengketa ke "arbitrase", beberapa perjanjian regional dan perjanjian internasional khusus yang bersifat ekonomi juga telah dibentuk antara negara-negara di dunia dalam menyelesaikan perselisihan yang timbul dari penafsiran dan pelaksanaan hak kekayaan intelektual, mereka telah membentuk sistem hukum bersama yang sangat penting saat ini karena dampaknya terhadap perdagangan internasional.
Selain hal di atas, World Intellectual Property Organization (WIPP) sebagai salah satu unit aktif Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1967 di Stockholm, untuk mendukung curahan ide, inovasi dan penemuan sebagai otoritas khusus pertama yang menangani hak kekayaan intelektual mengakui hak ini.
Namun dengan semua undang-undang dan perjanjian yang telah disusun di bidang ini, masih ada kegagalan dalam implementasi undang-undang tersebut, dan bahkan di dunia media, ada pelanggaran hukum dengan kekerasan. Salah satu contoh terbaru adalah denda yang dikenakan pada Google oleh Otoritas Persaingan dan Pasar Prancis. Otoritas ini minggu lalu mengumumkan denda 500 juta Euro untuk Google, dengan alasan mengabaikan hak kekayaan intelektual dari outlet media lainnya.
Denda ini jelas menunjukkan kelalaian raksasa teknologi digital dan pemilik mesin pencari Internet terpenting, untuk membayar hak materiil dari media dan produsen konten berita setelah menerbitkan ulang produk mereka. Otoritas Persaingan di Prancis telah memberi Google waktu dua bulan untuk memberikan saran tentang cara mengimbangi kurangnya itikad baik dalam bernegosiasi dengan media dan tidak membayar langganan konten berita dari aktivis media.
Mengabaikan tenggat waktu ini, menurut pernyataan dari regulator Prancis, akan menghasilkan kompensasi harian sebesar satu juta dolar (900 ribu euro) untuk Google, yang harus dibayar di samping denda.
Menanggapi denda tersebut, juru bicara Google mengatakan denda itu mengecewakan dan bahwa Google telah menunjukkan niat baik selama negosiasi sebelumnya dengan pejabat Prancis.
Tetapi media telah menunggu selama bertahun-tahun bagi raksasa digital untuk membayar hak untuk membagikan konten produk berita dan bagiannya dari pendapatan iklan yang dihasilkan oleh penerbitan ulang produk tersebut ke perusahaan.
Denda tersebut hanya mencakup sebagian kecil dari pendapatan Google sebesar 55,3 dolar miliar pada kuartal pertama tahun ini saja, sebagian besar melalui penjualan online dan iklan.
Pembayaran hak kekayaan intelektual oleh raksasa digital kepada penerbit dan produsen konten online didasarkan pada arahan Uni Eropa 2019 yang disebut "hak bertetangga". Beberapa perusahaan, termasuk Google, awalnya keberatan membayar hak tetangga ini untuk berbagi konten berita media. Mereka menekankan bahwa penerbitan ulang produk ini akan menarik lebih banyak pembaca ke situs berita dan media penghasil konten.
Prancis adalah yang pertama dari 27 negara anggota Uni Eropa yang mengadopsi arahan ini, yang memungkinkan penerbit dan produsen konten media online untuk menyetujui hak kekayaan intelektual produk mereka dengan platform Internet.
Juni lalu, Prancis mendenda Google sebesar 220 juta euro karena menyalahgunakan posisi istimewanya dalam periklanan online. Awal tahun ini, Google mencapai kesepakatan dengan perwakilan dari ratusan media di Prancis tentang pembayaran hak kekayaan intelektual untuk produk berita mereka, tetapi kesepakatan ini tidak dipertimbangkan oleh beberapa aktor utama di lapangan, termasuk AFP. Google kemudian menerbitkan ulang produk medianya sebelum mencapai kesepakatan akhir, meskipun ada permintaan dari regulator Prancis untuk tidak membagikan konten berita media.
Menurut Bloomberg, denda Google baru-baru ini oleh Prancis bukan satu-satunya upaya untuk mematahkan pengaruh pasar raksasa teknologi, dan minggu lalu layanan berita Google ditargetkan oleh Jerman, dan Uni Eropa dan Inggris juga menyelidiki Facebook tentang bagaimana perusahaan ini memanfaatkan data para pengiklan.
Pemerintah AS sebelum ini juga telah mengajukan gugatan terhadap Google, di mana raksasa internet itu dituduh memonopoli persaingan, pencarian, dan periklanan internet. Dakwaan ini merupakan tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah AS terhadap perusahaan-perusahaan Internet.
Tuduhan terhadap Google diajukan di pengadilan federal dan surat dakwaan ditulis oleh pengadilan AS dan sebelas negara bagian. Dakwaan tersebut berfokus pada miliaran dolar yang dibayarkan Google untuk secara otomatis memasang mesin pencari Google di browser apa pun. Menurut jaksa, tindakan ini akan mempertahankan posisi Google sebagai "pintu gerbang ke Internet." Itu sebabnya di Amerika Serikat saja, Google menyumbang 80 persen dari pencarian di internet.
Surat dakwaan menuduh bahwa Google "melakukan" pencarian Internet "atas namanya sendiri" karena perusahaan lain tidak dapat didistribusikan dan diakui untuk menantang kekuatan Google. Politisi Amerika, yang dalam banyak kasus memiliki perbedaan pendapat 180 derajat, setuju bahwa pemerintah harus memiliki kontrol lebih besar atas perusahaan Internet besar seperti Amazon, Apple, Facebook dan Google.
Ada juga berita bahwa kantor berita Tass Rusia telah mengumumkan bahwa protokol administratif telah dibuat terhadap Google karena melanggar aturan lokalisasi basis data di Rusia. Google telah dituduh menahan diri dari melokalkan data pengguna Rusia di bawah hukum Rusia dan dapat menghadapi denda hingga 6 juta rubel (82.000 dolar).
Belum ada tanggal yang ditetapkan untuk kasus ini, tetapi Layanan Komunikasi Federal, Teknologi Informasi, dan Pemantauan Media Massa Rusia sebelumnya mengatakan bahwa Google, Facebook, Twitter, dan raksasa media massa lainnya hingga 1 Juli 2021 belum melokalkan data pengguna (akun) Rusia.
Dalam hal ini, Uni Eropa dan otoritas Inggris telah menyusun undang-undang yang akan sangat membatasi perusahaan teknologi Amerika untuk melakukan monopoli. Menurut nota kesepahaman yang ditandatangani antara Inggris dan Uni Eropa, pengawasan terhadap kinerja perusahaan teknologi, terutama perusahaan teknologi Amerika yang beroperasi di Eropa, akan diintensifkan dan aturan regulasi baru akan diberlakukan. Tujuan dari rencana ini adalah untuk memberlakukan lebih ketat pada perusahaan besar. Rencana tersebut diprediksikan untuk mencegah penjualan barang palsu dan berkualitas rendah melalui platform perusahaan-perusahaan ini dan mencegah penyebaran kebencian.
"Uni Eropa bermaksud untuk menjadi pemimpin dalam undang-undang untuk perusahaan teknologi dan untuk membatasi kekuasaan mereka yang tidak terbatas. Saya menyatakan bahwa tahun 2021 adalah tahun kontrol yang serius bagi perusahaan teknologi Amerika Serikat," kata Christoph Schmon, direktur kebijakan internasional di Electronic Frontier Foundation.