Nov 16, 2019 17:54 Asia/Jakarta
  • Ilustrasi narkotika jenis baru.
    Ilustrasi narkotika jenis baru.

Badan PBB untuk Penanggulangan Narkoba dan Kejahatan (UNODC) mencatat bahwa 166 narkoba jenis baru dikonsumsi oleh individu dari berbagai negara pada tahun 2009, tapi jumlah itu naik menjadi hampir 803 jenis pada 2019, yang berarti jenis zat psikotropika baru tumbuh sekitar 703 persen selama 10 tahun terakhir.

Saat ini, perubahan pola pemakaian narkoba tradisional ke narkoba industri dan zat psikotropika telah menjadi sebuah alarm tanda bahaya bagi masyarakat. Otoritas dan lembaga-lembaga pemberantasan narkoba dituntut untuk mengambil langkah yang lebih serius dalam memerangi fenomena baru itu.

Narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances/NPS) adalah zat yang lebih kuat dari narkotika jenis lama dan diproduksi secara industri dan lebih murah. Narkotika jenis baru keluaran pabrik ini mencakup zat-zat seperti opioid, narkoba golongan stimulan, dan cannabinoid.

Ada kekhawatiran yang lebih besar dalam kaitannya dengan narkoba jenis baru ini, karena ia sangat bervariasi, membuatnya lebih sukar untuk diidentifikasi, dan juga sangat sulit untuk diterapi.

Laporan global narkotika 2018 – yang mencatat tren penawaran dan permintaan secara global – menunjukkan adanya perubahan di pasar obat-obatan terlarang. Menurut laporan itu, konsumsi NPS meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dan sekarang menjadi sebuah ancaman bagi kesehatan masyarakat dunia. Para ahli menghubungkan perubahan itu dengan keuntungan besar yang diraup dari transaksi barang haram ini.

Dari segi ekonomi, penyelundupan narkoba merupakan salah satu pekerjaan haram dengan pendapatan terbesar. Motivasi utama para penyelundup adalah membangun jaringan internasional untuk menghasilkan banyak uang dengan menabrak nilai-nilai budaya dan agama.

Saat ini lebih dari 170 negara secara serius menghadapi momok mematikan ini. Pendapatan dari transaksi narkoba yang bernilai lebih dari 1.600 miliar dolar per tahun, telah mempengaruhi perekonomian dari banyak negara tersebut. Meskipun dilakukan upaya di tingkat nasional, regional, dan global, namun aktivitas penyelundupan narkoba tumbuh sebesar 703 persen.

Ladang opium di Afghanistan.

Sebanyak 87 ton opioid farmasi berhasil disita secara global pada 2016, hampir sama dengan jumlah heroin yang disita di tahun yang sama. Penemuan opioid farmasi – terutama di Afrika Barat, Tengah, dan Afrika Utara – mengindikasikan penyebaran narkotika industri dan zat psikotropika secara besar-besaran.

Berdasarkan penelitian, pasar obat-obatan terlarang ini juga berkembang di Asia Timur dan Tenggara, di mana wilayah ini menyumbang sebagian besar dari pecandu narkoba di seluruh dunia.

Statistik yang ada juga menunjukkan perubahan pola dalam penyuntikan narkotika dan penggunaan gabungan lebih dari satu jenis obat (polydrug), termasuk NPS. Tren baru ini dapat menimbulkan tantangan serius bagi pemakai dan penyedia layanan kesehatan.

Berbagai negara melaporkan bahwa penggunaan zat psikotropika telah tumbuh baik secara kuantitatif maupun secara variatif. Laporan terbaru UNODC menunjukkan bahwa saat ini penyalahgunaan obat-obatan yang diresepkan telah menjadi sebuah ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan aparat penegak hukum di seluruh dunia. Secara global, kematian yang secara langsung disebabkan oleh penggunaan obat-obatan meningkat 60 persen dari tahun 2000 hingga 2015.

Soal dampak penggunaan narkoba, seorang peneliti Iran dan pakar terapi narkoba, dokter Alireza Nowrouzi mengatakan, “Zat-zat psikotropika dapat melemahkan, menstimulasi atau menimbulkan halusinasi. Efek sampingnya juga bervariasi tergantung pada kelompok zat psikotropika; kelompok opioid lemah, cannabinoid sintetis, dan zat stimulan juga dapat menimbulkan halusinogenik pada dosis tinggi.”

Menurutnya, pengalaman menggunakan bahan-bahan kimia akan menyebabkan kegelisahan yang akut, gangguan saraf, dan perubahan suasana hati.

“Secara alami, ada fenomena yang disebut pemangkasan sinaptik di otak yaitu ketika otak berevolusi, sinapsis yang kita gunakan akan tetap ada, sementara yang tidak kita gunakan akan mengalami pemangkasan. Jika pemangkasan ini terjadi terlalu cepat, maka dapat menimbulkan gangguan seperti gila. Semua cannabinoid – jenis baru dan lama – akan memperburuk pemangkasan sinaptik dan mengganggu migrasi neuronal,” ujar dokter Nowrouzi.

Dia menambahkan efek samping lain dari penggunaan cannabinoid pada pria adalah penurunan hormon testosteron. Penggunaan narkotika bahkan terkadang dapat menyebabkan pembengkakan jantung serta mengganggu pertumbuhan normal otot dan tulang pada remaja dan anak muda.

Dampak lain penggunaan NPS adalah memicu masalah jantung dan kardiovaskular, psikologis, dan karsinogen atau menyebabkan kanker.

Badan PBB untuk Penanggulangan Narkoba dan Kejahatan (UNODC).

Menurut laporan UNODC, mayoritas pemakai narkoba adalah laki-laki, tetapi perempuan juga memiliki pola penggunaan khusus. Prevalensi penggunaan opioid dan obat penenang non-medis oleh perempuan tetap pada tingkat yang sebanding dengan laki-laki, jika tidak lebih tinggi.

Tren penggunaan narkoba di kalangan perempuan biasanya lebih lambat dari laki-laki, namun setelah mereka mulai mengkonsumsinya, perempuan cenderung meningkatkan tingkat konsumsi alkohol, ganja, kokain, dan opioid lebih cepat daripada laki-laki serta dengan cepat terserang berbagai macam gangguan akibat konsumsi narkoba.

Meski demikian, jumlah perempuan yang menerima terapi masih sangat rendah yaitu hanya satu dari lima orang. Para terapis percaya bahwa perawatan penggunaan narkoba dan pencegahan harus disesuaikan dengan kebutuhan khusus perempuan.

Zat-zat psikotropika baru muncul setiap hari dalam bentuk baru pula dan saat ini lebih dari 800 jenis NPS diidentifikasi di seluruh dunia, dengan beberapa jenis baru juga bermunculan setiap hari. Di Swedia, misalnya, 62 zat baru diklasifikasikan sebagai narkoba selama lima tahun terakhir.

Upaya mengungkap dampak dari penggunaan zat baru tersebut kalah cepat dengan tren produksi mereka. Karena obat-obatan ini tergolong jenis baru, sistem laboratorium membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengembangkan metode identifikasi mereka.

Oleh sebab itu, metode terapi untuk para pecandu NPS baru ini dalam banyak kasus masih belum jelas. Selain itu, zat-zat psikotropika baru masih belum terdeteksi oleh aparat polisi di banyak negara dunia.

UNODC pada tahun 2013 menyampaikan kekhawatiran mengenai zat-zat psikotropika baru, yang tidak bisa disita. Karena tampilan dan struktur fisiknya, NPS baru ini belum masuk dalam konvensi 1961 tentang pengendalian obat-obatan dan konvensi 1971 tentang pengendalian zat psikotropika.

Menurut UNODC, ini adalah sebuah tantangan besar yang mengancam masa depan umat manusia.

Sayangnya, banyak negara di lima benua dunia terancam oleh bahaya narkoba dan zat-zat psikotropika. Banyak orang telah memilih jalan yang salah dan menghancurkan kehidupannya. Krisis ini telah menyengsarakan jutaan manusia dan menjauhkan mereka dari identitasnya, serta merusak kepribadian luhur mereka.

Sekarang dibutuhkan tekad global untuk memerangi narkoba dan mengadopsi pendekatan baru dalam hukum nasional dan internasional untuk menindak mafia narkoba sehingga dapat menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi umat manusia. (RM)

Tags