Pengadilan Iran Putuskan AS Harus Membayar $330 Juta atas Kudeta Nojeh
Amerika Serikat harus membayar ganti rugi sebesar $330 juta kepada keluarga korban kudeta Nojeh yang gagal pada tahun 1980 di Iran.
Hal itu berdasarkan keputusan pengadilan Iran.
Putusan tersebut menyusul pengaduan yang diajukan pada tahun 2022 oleh para penyintas dan korban.
Pemerintah AS dan tujuh terdakwa lainnya terlibat dalam kasus ini karena peran mereka dalam kudeta.
Pengadilan Iran memutuskan AS bersalah karena “merencanakan dan melaksanakan” kudeta.
Kudeta Nojeh dirancang untuk menggulingkan Republik Islam.
Kudeta tersebut berupaya membunuh pendiri Republik Islam Ayatullah Rohoullah Khomeini.
Kudeta tersebut melibatkan berbagai cabang Angkatan Darat. Hal ini terganggu setelah sejumlah petugas ditangkap pada bulan Juli 1980 di Pangkalan Udara Nojeh.
Nasser Rokni adalah seorang pilot yang pernah bekerja sama dengan komplotan kudeta.
Rokni mengakui dalam pengakuannya tentang peran AS dalam kudeta dan “bantuan keuangan” kepada para komplotan.