Apr 04, 2018 13:52 Asia/Jakarta

Beberapa dekade lalu, pelestarian lingkungan hidup dan menjaga kebersihannya merupakan salah satu kebutuhan mendasar terpenting bagi kelangsungan hidup menjadi perhatian masyarakat internasional. Selanjutnya hak manusia untuk memiliki lingkungan yang aman dan sehat telah diakui sebagai sebuah hak asasi manusia di samping hak-hak yang lain.

Keterkaitan yang erat dan tidak terpisahkan antara hak asasi manusia, kelestarian lingkungan hidup, pembangunan, dan perdamaian setidaknya sudah lebih dari tiga dasawarsa ini diakui oleh negara-negara di dunia. Pembangunan yang seutuhnya hanya tercapai dalam suasana yang damai dan dalam kondisi lingkungan hidup yang terjaga, sehingga pada gilirannya akan menciptakan sebuah kondisi yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Peringatan Hari Lingkungan Hidup sedunia setiap 5 Juni dapat kita manfaatkan sebagai titik waktu untuk berkonsolidasi dan berefleksi sejauh mana efektivitas gerakan lingkungan hidup yang berjalan selama ini.

Kenyataan menunjukkan lingkungan hidup semakin rusak oleh ulah manusia. Lingkungan diposisikan sebagai obyek eksploitasi: menambang perut bumi tanpa kontrol, menggunduli hutan tanpa kompromi, mencemari air tanpa kendali, dan tindakan sewenang-wenang lainnya. Padahal lingkungan pun punya hak-hak untuk bernaturalisasi dan berevolusi, yang merupakan kodrat alam yang tidak bisa dicegah oleh manusia.

Pelanggaran terhadap hak asasi lingkungan hidup tersebut mengakibatkan bencana, baik alami maupun buatan manusia, dan telah mengorbankan jutaan nyawa manusia. Perusakan lingkungan hidup oleh segelintir orang atau perusahaan telah menyebabkan penderitaan dan pelanggaran HAM terhadap bagian terbesar manusia lainnya.

Lingkungan Hidup

Penghormatan atas hak asasi lingkungan hidup menjadi aspek yang sangat penting dan mendasar bahwa lingkungan pun mempunyai segala keterbatasan, sehingga kontrol atas perilaku manusia atas lingkungan menjadi mutlak adanya. Kontrol tersebut salah satunya melalui instrumen, mekanisme, dan kebijakan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional, untuk mencapai keseimbangan yang disebut sebagai pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan memberikan perlindungan atas hak asasi lingkungan hidup, akan bisa dibangun hubungan yang mutualistis dan toleran antara manusia dan lingkungan bahwa keduanya saling membutuhkan dan bergantung satu sama lain.

Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lingkungan dan Manusia di Stockholm, Swedia, pada 1972, yang mencetuskan Deklarasi Stockholm, merupakan pijakan awal dari kesadaran komunitas internasional akan pentingnya keberlanjutan lingkungan hidup sebagai bagian mendasar bagi pemenuhan HAM. Kualitas lingkungan hidup yang baik tidak bisa dijaga tanpa penghormatan atas HAM, dan HAM tidak bisa diperoleh tanpa lingkungan hidup yang baik dan aman.

Penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM sangat bergantung pada lingkungan hidup yang sehat dan layak huni. Dalam sebuah ekosistem yang rusak, tidak mungkin atau hampir mustahil menikmati serta memperoleh hak untuk hidup, kesehatan, keamanan, kecukupan pangan, dan budaya.

Draf deklarasi "Prinsip-prinsip HAM dan Lingkungan Hidup" yang dibuat atas inisiatif Pelapor Khusus HAM dan Lingkungan Hidup Perserikatan Bangsa-Bangsa, Fatma Zohra Ksentini, di Jenewa, Swiss, pada 1994, merupakan instrumen internasional pertama yang secara komprehensif mengaitkan HAM dan lingkungan hidup. Keterkaitan tersebut termanifestasikan dalam hak asasi lingkungan hidup untuk mewujudkan lingkungan yang lestari, sehat, dan aman bagi semua orang tanpa kecuali. Disebutkan juga hak-hak prosedural, yaitu hak untuk berpartisipasi dan hak atas pembangunan, sebagai prasyarat utama terpenuhinya hak asasi lingkungan hidup.

Pola pembangunan masif yang berbasiskan penggunaan sumber daya alam secara eksploitatif oleh sebagian kecil orang atau perusahaan di negara maju telah menyebabkan kerugian dan pelanggaran HAM bagi sebagian besar umat manusia yang hidup di negara miskin dan berkembang yang ada di Benua Asia, Afrika, dan Amerika Selatan. Menurut data jejak ekologi yang dikeluarkan oleh Ecological Footprint Network, sejak 1961 telah terjadi defisit ekologi yang semakin meningkat dari tahun ke tahun, di mana kebutuhan atau kerakusan manusia atas sumber daya ekologi sudah melebih batas kemampuan bumi untuk memenuhinya.

Lingkungan Hidup

Konsumsi ekologi yang paling besar dilakukan oleh masyarakat negara maju, seperti Amerika dan Eropa, yakni konsumsi energi, hutan, air, pangan, dan sebagainya. Ketika sumber daya ekologi di negara sendiri sudah menipis dan habis, terjadilah penjajahan ekologi, seperti yang terjadi saat ini, melalui penambangan, penebangan kayu di hutan alam, dan relokasi industri berskala besar di negara berkembang yang masih surplus ekologi.

Laju pelanggaran HAM melaju seiring dengan laju perusakan lingkungan hidup, sehingga dibutuhkan sebuah gerakan yang sinergis dan sistematis yang mengintegrasikan gerakan lingkungan sebagai gerakan hak asasi manusia. Di samping itu, pendekatan lingkungan tidak bisa secara sektoral dan administratif semata, karena aspek dan dimensi lingkungan hidup telah melewati batas-batas politik dan tidak bisa diselesaikan dalam tingkatan negara, sehingga dibutuhkan kerja sama internasional yang lebih radikal.

Kekuatan neoliberal adalah salah satu tantangan terbesar gerakan lingkungan dan HAM. Kekuatan neoliberal telah menyebabkan semakin rentannya aspek perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM, khususnya bagi kelompok rentan dan minoritas, karena hanya mengejar keuntungan ekonomi semata. Mazhab neoliberal yang merambah komoditas publik telah menggeser fungsi sosial komoditas publik menjadi komoditas ekonomi semata, dan akhirnya memposisikan lingkungan hidup sebagai barang komersial yang bisa dikuasai oleh segelintir orang dengan menafikan kepentingan serta hak asasi manusia dan hak asasi lingkungan hidup.

Sudah saatnya gerakan penyelamatan dan perlindungan lingkungan berperspektif HAM. Demikian pula sebaliknya. Lingkungan hidup juga harus ditempatkan sebagai subyek dinamis dari gerakan bahwa lingkungan pun mempunyai hak asasi seperti halnya manusia. Dengan demikian, gerakan HAM dan lingkungan akan lebih membumi dan melibatkan masyarakat secara masif. Rakyat sebagai korban harus menyatukan diri dengan lingkungan. Sebab, rakyatlah, khususnya kelompok rentan, minoritas, dan kaum miskin, yang menjadi korban pertama dan terberat dari konsekuensi pelanggaran HAM dan kerusakan lingkungan hidup.

Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana hak sipil politik, hak ekonomi, social dan budaya, hak atas pembangunan serta Hak Atas Lingkungan merupakan hak universal yang melekat pada manusia dan menjadi kewajiban masyarakat serta Negara untuk ditegakkan dan dipenuhi sepanjang masa. Sementara dalam African Charter on Human and Peoples Rights merupakan instrument yang pertama dalam kawasan regional mengadopsi hak-hak tersebut, pasal 21 ayat (1) African Charter menyatakan “Semua rakyat dapat secara bebas mengatur segala kekayaan dan sumberdaya mereka. Hak ini dilaksanakan atas kepentingan ekslusif bangsa. Tidak dibenarkan suatu bangsa merampas uapaya penghidupan sendiri”.

Juga dalam Resolusi PBB 1803 (XVII) 14 Desember 1962 bahwa kedaulatan atas sumberdaya alam merupakan hak rakyat untuk dengan bebas mengatur kekayaan sumber daya alam mereka, juga dalam Resolusi PBB 3281 (XXIX) 12 Desember 1974 yang mana salah satu tujuannya adalah guna menciptakan kondisi perlindungan, pelestarian dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Sementara dalam Agenda 21 KTT Bumi Rio De Janeiro 1992 yang pada intinya juga telah meletakkan paradigma pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) sebagai ideologi pembangunan. Hak atas lingkungan sebagai HAM, baru mendapat pengakuan dalam bentuk kesimpulan oleh Sidang Komisi Tinggi HAM pada bulan April 2001, bahwa “Setiap orang memiliki hak hidup di dunia yang bebas dari polusi bahan-bahan beracun dan degradasi lingkungan hidup”.

Lingkungan Hidup

Hak lingkungan hidup untuk selanjutnya secara berkala terus ditekankan oleh deklarasi internasional. Piagam Dunia terkait alam tahun 1982 dan deklarasi Rio tahun 1992 termasuk dokumen yang menekankan pentingnya hak lingkungan hidup yang sehat. Selain ditekankan oleh dunia internasional, hak lingkungan hidup juga mendapat perhatian setiap negara.

Salah satu negara yang menekankan pentingnya hak lingkungan hidup adalah Republik Islam Iran. Pasal 50 konstitusi Republik Islam Iran juga khusus mengakui hak ini. Selain konstitusi, undang-undang yang berkaitan dengan program pembangunan ekonomi, sosial dan budaya di berbagai negara dunia juga mengadopsi mekansime untuk merealisasikan hak ini.

Namun begitu hal ini masih belum cukup jika aktivitas tak sehat dan berbahaya manusia seperti pencemaran udara dan air, pembuangan sampah sembarangan baik di gunung, laut atau selokan. Tak hanya itu, juga diperlukan kerja sama antara aparat terkait, pemerintah dan warga. Pelestarian lingkungan dalam hal ini sangat penting dengan melibatkan semua pihak.

Tags