Keputusan ICJ, Kemenangan Baru Iran Melawan AS
Pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah memutuskan bahwa mereka dapat mendengarkan kasus yang dibawa oleh Republik Islam Iran dalam upaya untuk mengakhiri sanksi yang diberlakukan kembali oleh pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada tahun 2018 setelah negara ini keluar dari perjanjian nuklir JCPOA.
Seperti dilansir Aljazeera, mayoritas panel yang terdiri dari 16 hakim pada hari Rabu, 3 Februari 2021 menemukan bahwa Mahkamah Internasional (ICJ/the International Court of Justice), juga dikenal sebagai pengadilan dunia, memiliki yurisdiksi dalam sengketa tersebut.
Pengacara AS berdebat pada persidangan tahun lalu bahwa kasus tersebut harus dibatalkan oleh ICJ karena kurangnya yurisdiksi dan penerimaan, tetapi Presiden Mahkamah Internasional Abdulqawi Ahmed Yusuf, mengatakan bahwa hakim menolak argumen AS bahwa Iran tidak dapat mendasarkan klaim di ICJ pada pakta persahabatan bilateral 1955.
Para hakim berpendapat bahwa perjanjian tersebut, yang ditandatangani beberapa dekade sebelum revolusi Islam 1979 Iran dan penurunan tajam hubungan dengan AS, dapat digunakan sebagai dasar untuk yurisdiksi pengadilan.
"Pengadilan dengan suara bulat menolak keberatan awal atas yurisdiksinya yang diajukan oleh AS, yang menurutnya pokok sengketa tidak terkait dengan interpretasi atau penerapan Perjanjian Persahabatan," kata Yusuf.
Keberatan AS lainnya terhadap kasus ini juga dibatalkan, yang berarti klaim Iran sekarang akan dilanjutkan ke sidang tentang manfaatnya. Namun keputusan akhir kemungkinan akan memakan waktu beberapa tahun.
Iran membawa kasus ini pada 2018 setelah pemerintahan Trump menjatuhkan sanksi menyusul keputusannya untuk keluar dari JCPOA.
Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif menyebut keputusan pada Rabu sebagai kemenangan hukum lain untuk Iran.
"Iran selalu menghormati hukum internasional. Waktu yang tepat bagi AS untuk memenuhi kewajiban internasionalnya," tulis Zarif dalam tweetnya.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Saeed Khatibzadeh mengatakan, penggunaan mekanisme hukum internasional adalah bagian dari pemerintah Republik Islam Iran dan Kemlu negara ini untuk mengamankan hak-hak rakyat terhormat Iran di kancah internasional. (RA)