Lintas Warta 11 Mei 2021
Parlemen Jerman Menyetujui RUU yang Melarang Jilbab bagi Pegawai Pemerintah
Majelis Tinggi Jerman (Bundesrat) telah mengeluarkan undang-undang yang melarang pemakaian jilbab bagi pegawai pemerintah dan polisi. Menurut peraturan tersebut, dilarang memakai simbol ideologis atau agama di tempat kerja. Meskipun keputusan ini bersifat umum dan tidak merujuk pada pemeluk agama tertentu, dalam praktiknya ketajaman UU itu ditujukan kepada aktivis wanita Muslim di pemerintahan Jerman.
Menurut undang-undang yang mengatur penampilan pegawai pemerintah dan polisi, pejabat pemerintah di kantor dan polisi tidak diperbolehkan memakai jilbab. UU yang diratifikasi parlemen ini telah banyak dikritik oleh organisasi Islam dan bahkan beberapa pejabat negara Jerman.
"Undang-undang tersebut akan bermasalah di masyarakat," kata Immanuel Hoff, seorang pejabat Thuringian. More...