May 24, 2021 01:25 Asia/Jakarta
  • Dewan Garda Konstitusi Iran
    Dewan Garda Konstitusi Iran

Di konstitusi berbagai negara diisyaratkan dan juga dijelaskan secara beragam masalah pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu.

Sumber hak konstitusional juga menekankan perlunya mengawasi pemilu dan juga memantau kepatuhan hukum dengan konstitusi, dan dua metode telah diusulkan untuk mencapai tujuan ini.

Metode pertama adalah "kontrol yudisial" dan metode kedua; Ini adalah "kendali non-yudisial". Di Republik Islam Iran, metode kontrol non-yudisial telah digunakan; Artinya, pengawasan undang-undang diberikan kepada badan non-yudisial independen yang disebut Dewan Garda Konstitusi.

Pasal 91 Konstitusi Republik Islam Iran menyatakan: "Dengan maksud untuk melindungi hukum-hukum Islam dan memeriksa kesesuaian undang-undang yang disahkan oleh parlemen dengan Islam, maka dibentuk sebuah dewan dengan nama Dewan Garda Konstitusi."

Konstitusi Republik Islam Iran secara umum menetapkan sejumlah tugas untuk Dewan Garda Konstitusi. Dari sekian banyak tugas yang diemban, ada tiga tugas yang sangat pokok yaitu; mengawasi pembuatan undang-undang, mengawasi pelaksanaan pemilu, dan menafsirkan konstitusi. Pelaksanaan tugas-tugas tersebut akan menjamin kelangsungan sistem yang Islami dan merakyat di Iran.

Berdasarkan pasal di Konstitusi, tanggung jawab pengawasan pemilu presiden berdasarkan pasal 99 diberikan kepada Dewan Garda Konstitusi.

Dewan Garda Konstitusi Iran

Dari segi hukum, pemantauan pemilu adalah serangkaian operasi yang dilakukan oleh badan pemantau untuk memastikan pelaksanaan hukum dan integritas pemilu yang benar dan sehat.

Pasal 2 undang-undang pengawasan Dewan Garda Konstitusi terhadap pemilu presiden menjelaskan, "Dewan pusat pengawas akan mengawasi seluruh tahapan pemilu dan proses pemilu serta langkah yang diambil Departemen Dalam Negeri serta dewan eksekutif yang berpengaruh di pemilu, serta hal-hal yang berkaitan dengan keabsahan pemilu."

Sementera menurut pasal 7 undang-undang ini, "Dewan Garda Konstitusi di seluruh tahapan ini jika terbukti ada pelanggaran akan mengambil keputusan dengan bukti untuk membatalkan atau menghentikan proses pemilu di seluruh negara atau di sebagian wilayah, serta mengumumkan pandangannya melalui media massa dan keputusan Dewan Garda Konstitusi dalam hal ini pasti dan harus dijalankan serta tidak ada rujukan lain yang berhak untuk membatalkan atau menghentikan pemilu."

Pasal 8 UU Pilpres juga menyebutkan: “Pengawasan pemilu presiden menjadi tanggung jawab Dewan Garda Konstitusi. Pengawasan ini bersifat umum dan di semua tahapan serta dalam semua hal yang terkait dengan pemilu."

Selain kasus hukum tersebut; Interpretasi Dewan Garda Konstitusi terhadap Pasal 99 Konstitusi juga menekankan bahwa "pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 Konstitusi disetujui dan mencakup semua tahapan proses pemilihan, termasuk persetujuan dan diskualifikasi calon."

Pelaksanaan tugas-tugas ini adalah tanggung jawab bersama dari para ahli fiqih dan ahli hukum yang terpilih untuk Dewan Garda Konstitusi.

Dewan Garda Konstitusi Iran memiliki 12 anggota yang terdiri dari enam ahli fiqih dan enam pakar hukum untuk mengawasi pembuatan undang-undang, mengawasi pelaksanaan pemilu, dan menafsirkan konstitusi. Keenam ahli fiqih ditunjuk oleh Pemimpin Besar Revolusi Islam Iran. Sedangkan enam ahli hukum lainnya direkomendasikan oleh Ketua Mahkamah Agung Iran, yang kemudian dipilih dan ditetapkan oleh parlemen.

Para anggota Dewan Garda Konstitusi Iran terdiri dari ahli fikih (ulama yang menguasai hukum-hukum Islam) dan pakar hukum yang menguasai bidang hukum yang berbeda. Karena salah satu tugas mereka adalah memeriksa kesesuaian keputusan-keputusan parlemen dengan hukum Islam dan Konstitusi Iran. Para faqih dapat mengeluarkan pandangan tentang esensi syariat produk undang-undang, di mana mereka menguasai hukum-hukum syariat dan mengeluarkan pendapat akhir.

Sementara para pakar hukum yang berbeda akan memberikan pandangan mereka terhadap kesesuaian keputusan parlemen dengan pasal-pasal dalam Konstitusi Iran. Mereka adalah orang-orang yang menguasai Konstitusi Republik Islam Iran.

Dalam mengawasi proses pemilu, Dewan Garda Konstitusi melakukannya melalui tiga dewan pengawas, Dewan Pengawas Pusat, Dewan Pengawas Kota dan Dewan Pengawas Zona Pemilu.

Kantor Dewan Garda Konstitusi Iran

Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar Republik Islam mempercayakan tugas pemantauan pemilihan kepada Dewan Garda Konstitusi  yang meliputi semua tahapan proses pemilihan, termasuk persetujuan dan diskualifikasi calon. Pengawasan ini berarti pengawasan hukum dengan tujuan menyelenggarakan proses pemilu dengan baik dan sah, yang pada akhirnya bermuara pada perlindungan hak-hak pemilih.

Namun, beberapa pihak telah menimbulkan dan menyebarkan kecurigaan bahwa prinsip-prinsip pengawasan Dewan Garda Konstitusi tidak demokratis dan hanya ada dalam konstitusi Iran, dan dengan klaim palsu ini berusaha untuk mendistorsi peran pengawasan Dewan ini dalam proses pemilihan. Tujuan dari dikte dan agitasi ini adalah untuk  mencegah orang berpartisipasi dalam pemilu.

Padahal lembaga yang serupa dengan Dewan Garda Konstitusi juga ditemukan di negara lain yang memiliki sistem demokrasi. Meski demikian, dengan penyelenggaraan setiap pemilu di Iran, mekanisme pengawasan pemilu di negara ini menjadi subyek panas media asing. Pandangan media dan sejumlah elit politik serta media Barat atas kasus ini, mayoritasnya bertumpu pada bisikan dan agitasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Masalah ini mayoritasnya digulirkan dalam bentuk bahwa hanya di Iran saja ada pengawasan pemilu dan penentuan kelayakan kandidat serta pemilu di negara lain tidak membutuhkan persyaratan seperti ini. Namun melihat susunan konstitusi di negara lain dan mekanisme yang dterapkan untuk pengawasan pemilu di negara-negara yang memiliki sistem pemilu, menunjukkan bahwa pengawasan terhadap proses pemilu merupakan salah satu keharusan dalam menjaga suara rakyat dan menjamin sebuah pemilu yang sehat. Dalam hal ini banyak contoh yang nantinya akan kita bahas bersama.

 

Tags