Menelisik Kejahatan Perang Israel
Tidak peduli apa sebutan Israel. Namun perang ini bukan antara Hamas dan Israel! Sebaliknya, ini adalah genosida terhadap warga Palestina yang dilakukan (Israel) tanpa malu-malu.
Meskipun jaringan dan kantor berita di dunia meliput kejahatan Israel di Gaza, pada saat yang sama mereka berusaha meyakinkan penggunanya bahwa serangan Israel terhadap warga sipil, rumah sakit, sekolah, dan tempat perlindungan PBB sebenarnya adalah balasan Zionis atas serangan Hamas pada 7 Oktober. Seolah-olah mereka ingin membenarkan “hukuman kolektif” terhadap rakyat Gaza dengan cara ini, dan mereka menyebut orang-orang Palestina sebagai “korban tak terhindarkan” dan bahwa nyawa mereka tidak berharga.
Sebenarnya, ini adalah propaganda yang media terapkan pada miliaran orang di dunia dan bukannya mengakui Israel sebagai penyebab kejahatan karena melanggar hukum internasional, media justru menutupi dan membenarkan kejahatan perang yang dilakukan rezim ini.
Walaupun peristiwa 7 Oktober masih diselimuti misteri, saya telah mengumpulkan beberapa kejahatan perang terburuk Israel yang selama ini dianggap remeh oleh media. Izinkan saya mengatakannya secara terus terang:
Berdasarkan Pasal 6 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, Israel telah melakukan genosida. Menurut pasal ini, genosida berarti menimbulkan luka fisik atau mental yang serius terhadap para anggota kelompok tertentu atau secara sengaja menimbulkan kondisi kehidupan atas kelompok tersebut yang
diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau untuk sebagian.
Menteri Perang Israel Yoav Gallant, yang menyebut warga Palestina binatang, mengumumkan bahwa pemerintah akan memutus aliran air, listrik, makanan, dan bahan bakar untuk 2,3 juta penduduk Gaza. Merampas kebutuhan dasar yang dibutuhkan oleh populasi tersebut untuk bertahan hidup merupakan tindakan genosida.
Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan ini melibatkan pengusiran atau pemindahan paksa suatu populasi. Israel baru-baru ini memerintahkan lebih dari satu juta penduduk Gaza utara untuk meninggalkan rumah mereka dan menetap di selatan. Israel memberi waktu tiga jam kepada warga Gaza untuk meninggalkan wilayah tersebut, dan jika tidak, mereka harus menghadapi konsekuensinya.
Namun setelah peringatan ini, Israel membombardir konvoi yang bergerak ke selatan. Rezim juga melancarkan dua serangan udara di penyeberangan Rafah, perbatasan internasional dengan Mesir, untuk memastikan pasokan kemanusiaan tidak masuk ke Gaza.
Israel melakukan lebih banyak kejahatan perang.
Pertama, Israel dengan sengaja menargetkan fasilitas sipil, rumah sakit, ambulans, petugas kesehatan, dan jurnalis. Tak satu pun dari fasilitas ini yang luput dari serangan terus menerus Israel. Beberapa rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Al-Ahli dan 25 puskesmas dibom dan puluhan sekolah juga hancur. Dalam kebanyakan kasus, fasilitas-fasilitas ini hancur ketika orang-orang berlindung di dalamnya.
Lebih dari dua puluh jurnalis tewas dalam serangan ini. Semua ini merupakan kejahatan perang yang dilarang menurut Pasal 8 Statuta Roma. Pasal 8 ini melarang serangan terhadap penduduk sipil, fasilitas sipil, dan personel serta fasilitas yang berkaitan dengan bantuan kemanusiaan.
Kejahatan kedua yang dilakukan Israel adalah dengan sengaja menargetkan personel, fasilitas, unit atau kendaraan yang terlibat dalam layanan kemanusiaan atau misi penjaga perdamaian, sesuai dengan Piagam PBB.
PBB juga mengumumkan bahwa 29 pegawainya tewas dalam serangan udara Israel. Menurut PBB, 21 dari 22 pusat kesehatan PBB rusak akibat serangan ini.
Sementara itu, dalam salah satu serangan Israel, salah satu gudang penyimpanan makanan dan obat-obatan di pusat Gaza telah rata dengan tanah.
Akibat pengeboman ini, empat belas pusat distribusi pangan terpaksa ditutup sehingga menyebabkan ratusan ribu orang kelaparan.
Kejahatan perang ketiga yang dilakukan Israel adalah serangan yang disengaja terhadap bangunan-bangunan yang memiliki tujuan keagamaan, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, atau amal.
Invasi Israel telah merusak 200 sekolah, 26 masjid dan menghancurkan beberapa gereja. Dalam serangan tersebut, gereja Ortodoks Yunani Saint Porphyrius, yang merupakan salah satu bangunan paling suci dan tertua yang tersisa lebih dari seribu tahun yang lalu, dihancurkan.
Perbuatan tersebut jelas merupakan pelanggaran terhadap larangan penyerangan terhadap bangunan keagamaan atau pendidikan.
Kejahatan perang keempat yang dilakukan Israel adalah penggunaan senjata, proyektil, material, dan metode tempur yang secara alami menyebabkan cedera tambahan atau rasa sakit yang tidak perlu atau secara inheren tidak dapat dikendalikan dan melanggar hukum konflik bersenjata internasional, dengan ketentuan bahwa penggunaannya umumnya dilarang.
Dalam serangannya di Gaza, Israel menggunakan senjata yang mengandung fosfor putih, yang menyebabkan luka bakar parah dan kematian yang menyakitkan.
Dan kejahatan perang kelima yang dilakukan Israel saat ini adalah pembunuhan secara sengaja. Serangan udara Israel terus menerus dan dengan sengaja menyasar wilayah sipil dan meratakan seluruh lingkungan pemukiman hingga rata dengan tanah.
Kementerian Kesehatan Palestina mengumumkan bahwa puluhan keluarga telah dihapus seluruhnya dari catatan sipil Gaza.
Israel telah membunuh lebih dari lima ribu warga Palestina sejauh ini. 62% di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Menurut definisi Mahkamah Kriminal Internasional, hal ini adalah contoh nyata dari pembunuhan yang disengaja.
Kejahatan perang lain yang dilakukan Israel adalah perusakan harta benda secara luas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional.
Pemboman yang dilakukan Israel telah menyebabkan lebih dari satu juta orang di Gaza kehilangan tempat tinggal atau pengungsi. Pengungsi yang tidak memiliki prospek untuk memperbaiki situasi.
Kejahatan lain yang dilakukan Israel setiap hari terhadap orang-orang Palestina adalah kejahatan apartheid. Seluruh krisis ini berakar pada pendudukan militer di tanah Palestina. Israel telah membangun sistem di tanah ini yang terbagi menjadi tiga kelas sosial dan yang terbaik adalah non-Yahudi berada di lantai tiga.
Mengenai apartheid, PBB bersama dengan beberapa kelompok hak asasi manusia termasuk Amnesty International, Human Rights Watch dan Beth Shalom telah menerbitkan laporan yang mengakui secara rinci bahwa konsep apartheid berlaku di Israel. Israel juga melakukan kejahatan perang terhadap penduduk sipil Gaza setiap hari, yang berarti bahwa perang ini bukan hanya melawan Hamas, tetapi juga genosida terhadap suatu penduduk.
Dan sementara dunia menyaksikan peristiwa ini dengan kekhawatiran, para pemimpin Barat di Washington, London, Brussels, mempunyai pandangan yang mendukung dan menyetujui Israel. Para pemimpin Barat ini memperlengkapi Israel dengan senjata yang dibutuhkan untuk melakukan kejahatan-kejahatan ini.
Lalu apa yang dilakukan media Barat? Mereka terus membenarkan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan Israel. Dan mereka melakukan ini dengan menerapkan propaganda, dalam kerangka fanatik dan taktik penyangkalan untuk memastikan bahwa genosida terhadap “korban yang tidak berharga” akan terus berlanjut. Karena tahukah Anda, ini sangat rumit!(sl)