Putusan Pengadilan Banding Federal AS Melawan Trump
-
Donald Trump
Pars Today - Pengadilan banding AS memutuskan bahwa pemerintah tidak dapat mengerahkan Garda Nasional ke Illinois.
Menurut putusan pengadilan banding federal, pemerintahan Presiden AS Donald Trump tidak dapat mengerahkan Garda Nasional ke Illinois. Pengadilan Banding Sirkuit ke-7 di Chicago juga menyatakan bahwa Garda Nasional masih dapat berada di bawah kendali pemerintah federal untuk sementara waktu. Keputusan tersebut menguatkan sebagian putusan pengadilan yang lebih rendah yang telah memblokir pengerahan Garda Nasional ke wilayah Chicago. Pengadilan tersebut menyatakan bahwa langkah tersebut dapat menyebabkan kerusuhan sipil dan memperburuk situasi.
Trump sebelumnya telah mengerahkan Garda Nasional ke kota-kota yang dipimpin Partai Demokrat, termasuk Los Angeles, Washington, D.C., dan Portland, Oregon, dengan dalih memerangi kejahatan. Namun, pejabat setempat menuduhnya menyalahgunakan wewenang hukumnya dan mengajukan gugatan terhadapnya. (MF)