Knesset Setujui RUU Caplok Tepi Barat
(last modified Thu, 30 Jan 2025 08:19:08 GMT )
Jan 30, 2025 15:19 Asia/Jakarta
  • Knesset Setujui RUU Caplok Tepi Barat

Knesset, parlemen Israel telah menyetujui rancangan undang-undang mengenai pengambilalihan tanah di wilayah Tepi Barat Sungai Jordan oleh Zionis, dengan tujuan melaksanakan rencana untuk mencaploknya.

Jaringan Sahab melaporkan, parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang dalam tinjauan pendahuluan pada hari Rabu, yang akan mengizinkan Zionis untuk mendaftarkan nama mereka sebagai pemilik tanah di Tepi Barat.

Rancangan undang-undang tersebut, yang merupakan langkah menuju perluasan permukiman di Tepi Barat dan mencaplok wilayah tersebut, disetujui oleh suara mayoritas 58 anggota Knesset (parlemen Israel) melawan oposisi 33 anggota dari total 120 anggota Knesset.

Surat kabar Israel Yedioth Ahronoth juga menulis terkait hal ini bahwa rancangan undang-undang ini diajukan oleh apa yang disebut "Lobi Tanah Israel," yang dipimpin oleh Simcha Rotman dan Moshe Salomon, dua anggota Knesset.

Sebelumnya, surat kabar Israel, Ma'ariv melaporkan bahwa komite menteri rezim Zionis telah menyetujui rancangan undang-undang yang akan memungkinkan Zionis memperoleh tanah di Tepi Barat, dan menulis bahwa undang-undang semacam itu merupakan langkah yang diperlukan dalam perjalanan untuk mencaplok wilayah Tepi Barat.

Disetujuinya rancangan undang-undang ini di Knesset terjadi saat tentara Israel memulai serangannya terhadap Jenin Selasa lalu, yang mengakibatkan sedikitnya 12 warga Palestina tewas dan lebih dari 40 lainnya terluka.

Terkait hal ini, Gerakan Jihad Islam Palestina dalam menanggapi agresi Zionis tersebut menegaskan bahwa tentara pendudukan Israel terus melancarkan agresinya terhadap rakyat Tepi Barat dengan tujuan untuk mengkonsolidasikan rencana aneksasinya dan memperluas kedaulatannya atas Masjid Al-Aqsa, yang dilakukan dengan dukungan otoritas Ramallah.(PH)