Bedakah Sikap Parlemen dan Pemerintah Jerman Soal Agresi Zionis ke Iran?
-
Parlemen Jerman (Bundestag)
Pars Today - Parlemen Jerman (Bundestag) menerbitkan laporan setebal 54 halaman tentang serangan Israel dan Amerika terhadap Iran atas permintaan Ulrich Toden, anggota Partai Kiri badan legislatif ini.
Laporan itu menyatakan "keraguan serius" tentang legalitas serangan tersebut, sehingga mempertanyakan legitimasi serangan itu, dalam posisi yang berbeda dari pemerintah Berlin.
Laporan itu menyatakan, Sebagian besar pakar hukum internasional percaya bahwa kriteria yang menurutnya Israel memiliki hak untuk membela diri berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB tidak berlaku untuk situasi di Iran.
Menurut pendapat bulat para pakar parlemen Jerman, Tidak ada pembenaran hukum untuk menyerang Iran dengan dalih mencegahnya memperoleh senjata nuklir.
Selain itu, intervensi AS hanya sesuai dengan hukum internasional jika serangan Israel sah. Oleh karena itu, operasi militer AS "bertentangan dengan narasi pembenaran Amerika", tidak dapat dijelaskan dengan hak pertahanan kolektif.
Setelah publikasi laporan tersebut, anggota parlemen Jerman Ulrich Toden menyebut kesimpulan laporan pakar tentang agresi militer Israel terhadap Iran sebagai "tamparan di wajah pemerintah Jerman", pemerintah yang mendukung Tel Aviv dalam konflik ini.
Perlu disebutkan bahwa Kanselir Jerman Friedrich Merz, dalam pidato yang patut dicermati di sela-sela KTT G7 di Kanada, dalam sebuah wawancara dengan saluran televisi Jerman ZDF, merujuk pada serangan rezim Zionis terhadap Iran menyatakan, Ini adalah perbuatan kotor yang dilakukan Israel terhadap kita semua.
Esmaeil Baghaei, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran bereaksi terhadap sikap ini dan berkata, Sikap pejabat Jerman mengenai agresi rezim Zionis sama sekali tidak dapat diterima dan dikutuk, dan akan menciptakan rasa malu historis dan abadi bagi Jerman.
Jerman dianggap sebagai salah satu pendukung utama rezim Zionis dan bahkan telah mendukung Tel Aviv dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan di Mahkamah Internasional.(sl)