Asas Peradilan Pidana di Indonesia
(last modified Mon, 16 May 2022 02:45:51 GMT )
May 16, 2022 09:45 Asia/Jakarta
  • Sistem peradilan Indonesia
    Sistem peradilan Indonesia

Sistem peradilan pidana berasal dari kata sistem dan peradilan pidana. Kata sistem dapat diartikan sebagai suatu rangkaian di antara sejumlah unsur yang saling terkait untuk mencapai tujuan tertentu.

Sementara itu, peradilan pidana merupakan suatu mekanisme pemeriksaan perkara pidana yang bertujuan menghukum atau membebaskan seseorang dari tuduhan pidana dalam mencapai keadilan bagi masyarakat.

Tujuan sistem peradilan pidana adalah menyelesaikan kasus kejahatan sehingga masyarakat percaya bahwa keadilan dapat ditegakkan dan yang bersalah dapat dipidana.

Aparat harus bertindak berdasarkan ketentuan yang rasional dan valid. Ketentuan harus bersumber dari asas-asas hukum yang berlaku. Berikut asas-asas peradilan pidana di Indonesia:

Asas Legalitas

Asas legalitas adalah asas yang mendasari beroperasinya sistem peradilan pidana dan sebagai jaminan bahwa sistem peradilan pidana tidak akan bekerja tanpa landasan hukum tertulis.

Asas ini berpangkal pada kepentingan masyarakat yang ditafsirkan sebagai kepentingan tata tertib hukum.

Dengan asas ini, sistem peradilan pidana hanya dapat menyentuh dan menggelindingkan suatu perkara jika terdapat aturan-aturan hukum yang telah dibuat sebelumnya dan telah dilanggar.

Asas Kelayakan atau Kegunaan

Asas kelayakan menyatakan bahwa salah satu tujuan beroperasinya sistem peradilan pidana adalah menyeimbangkan antara hasil yang diharapkan dengan biaya yang dikeluarkan.

Cara kerja sistem peradilan pidana dimulai dari memperhitungkan apakah yang dilakukan itu sebuah aktivitas yang layak dan berguna untuk dilakukan sehingga ke depan akan memberikan kemanfaatan, bukan kerugian.

Asas Prioritas

Asas prioritas menghendaki sistem peradilan pidana mempertimbangkan aktivitas-aktivitas yang perlu didahulukan. Contohnya adalah menyelesaikan perkara-perkara yang dinilai membahayakan masyarakat atau yang menjadi kebutuhan mendesak.

Asas prioritas didasarkan pada semakin beratnya sistem peradilan pidana, sedangkan kondisi kejahatan cenderung semakin tinggi.

Prioritas tidak hanya berkaitan dengan berbagai tindak pidana, tetapi juga tindak pidana dalam kategori yang sama dan berkaitan dengan pemilihan jenis-jenis pidana atau tindakan yang dapat diterapkan kepada pelaku.

Asas Proporsionalitas

Asas proporsionalitas menghendaki agar sistem peradilan pidana dalam penegakan hukum pidana didasarkan pada keseimbangan antara kepentingan masyarakat, kepentingan negara, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban.

Dengan asas proporsionalitas, sistem peradilan pidana bukan sekadar menjalankan dan melaksanakan hukum, tetapi seberapa jauh penerapan hukum memenuhi sasaran yang diinginkan.

Asas Subsidair

Asas subsidair menyatakan bahwa penerapan hukum pidana adalah yang utama dalam menanggulangi kejahatan dan sanksi hanya alternatif kedua.

Dengan asas ini, maka sistem peradilan pidana dapat menerapkan hukum pidana jika sudah tidak ada pilihan lain. Sarana hukum pidana sedapat mungkin dihindari apabila masih ada sarana lain yang dapat digunakan menanggulangi kejahatan.

Asas Kesamaan di Depan Hukum

Asas kesamaan di depan hukum menerapkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama di muka hukum.

Dengan asas ini, sistem peradilan pidana selalu mengedepankan kesamaan sehingga siapapun dan bagaimanapun kondisi setiap subjek hukum harus dipandang sama dan dengan perlakuan yang sama.

Menghindari adanya diskriminasi dengan tidak mendahulukan mereka yang berekonomi atau berkuasa dan mengabaikan yang tidak berkuasa atau kurang mampu.

Referensi

  • Masyhudi. 2022. Sistem Integritas Nasional dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Buku Kompas