DPRI RI Rampungkan UU Dukung Pengembangan Energi Nuklir
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i122306-dpri_ri_rampungkan_uu_dukung_pengembangan_energi_nuklir
DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) merestui harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) pada Senin (30/5/2022). Atas tuntasnya harmonisasi itu, secara otomatis RUU EB-ET ini menjadi inisiatif DPR yang sejatinya akan diparipurnakan dalam waktu dekat.
(last modified 2025-07-30T06:25:16+00:00 )
May 31, 2022 13:20 Asia/Jakarta
  • DPRI RI Rampungkan UU Dukung Pengembangan Energi Nuklir

DPR melalui Badan Legislatif (Baleg) merestui harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET) pada Senin (30/5/2022). Atas tuntasnya harmonisasi itu, secara otomatis RUU EB-ET ini menjadi inisiatif DPR yang sejatinya akan diparipurnakan dalam waktu dekat.

CNBC Indonesia hari Selasa (31/5/2022) melaporkan, RUU EB-ET yang baru disahkan DPR RI dan pemerintah Indonesia mendukung pengembangan pembangkit nuklir yang masuk dalam kategori energi baru (EB).

Selaku Pengusul RUU EB-ET, Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto mengapresiasi langkah Baleg yang akhirnya menyetujui harmonisasi RUU EB-ET yang didorong oleh Komisi VII.

Aturan mengenai pengembangan pembangkit Nuklir dalam EBN-ET ini bisa dilihat dalam beberapa pasal, di antaranya pasal 20 ayat 2 yang berbunyi, "Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dimanfaatkan untuk pembangkit listrik tenaga nuklir,".

Selian itu, di ayat 2 ditegaskan bahwa pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perusahaan listrik milik negara.

Pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.(PH)