Dinamika Asia Tenggara, 11 Maret 2023
Dinamika di negara-negara Asia Tenggara pekan lalu diwarnai sejumlah isu penting, di antaranya adalah ketetuan Indonesia di ASEAN.
Indonesia meminta dukungan Jepang dalam menjalankan perannya sebagai ketua Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) tahun ini.
Situs Antara melaporkan, Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam Dialog Strategis ke-8 Indonesia-Jepang yang berlangsung di Tokyo pada Senin (6/3), menjelaskan kepada Menlu Jepang Hayashi Yoshimasa mengenai tema keketuaan Indonesia di ASEAN, "ASEAN Matters: Epicentrum of Growth", dengan penekanan pada tiga prioritas.
Ketiga prioritas itu adalah membuat ASEAN tetap penting dan relevan, menjadikan kawasan Asia Tenggara sebagai pusat pertumbuhan, dan mempercepat implementasi ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP).
“Saya juga mengundang kontribusi Jepang pada ASEAN-Indo-Pacific Forum yang akan diselenggarakan September 2023 back to back dengan KTT ke-43 ASEAN khususnya dalam kerja sama yang terkait dengan infrastruktur dan konektivitas,” kata Retno, ketika menyampaikan pernyataan pers secara daring melalui akun YouTube Kemlu RI.
Mengenai isu Myanmar, Retno menyampaikan upaya dan pendekatan yang dilakukan Indonesia untuk memastikan kemajuan implementasi Konsensus Lima Poin serta mendorong terlaksananya dialog nasional yang inklusif di Myanmar.
“Selain itu saya juga menjelaskan mengenai pentingnya untuk terus mendorong agar bantuan kemanusiaan dapat dilakukan kembali dan dapat menjangkau semua pihak yang memerlukan di Myanmar,” tutur dia.
“Jepang menyampaikan dukungan terhadap upaya dan pendekatan Indonesia dalam isu Myanmar,” kata Retno menambahkan.
Dalam dialog strategis tersebut, kedua menlu juga membahas isu Afghanistan, kemitraan di Pasifik, serta menegaskan dukungan antara Indonesia dan Jepang di forum-forum multilateral.
Dialog Strategis ke-8 antara Indonesia-Jepang dilakukan di antara dua menlu, dan merupakan mekanisme bilateral tertinggi yang dilakukan secara reguler antara kedua negara.
Khusus tahun ini, menurut Retno, Strategic Dialogue memiliki arti tersendiri karena bertepatan dengan perayaan 65 tahun hubungan Indonesia-Jepang, 50 tahun hubungan ASEAN-Jepang, serta bersamaan dengan Keketuaan Indonesia di ASEAN, dan juga Keketuaan Jepang di G7.
“Salah satu highlight pertemuan adalah kesepakatan untuk semakin memperkuat kemitraan strategis kedua negara agar cakupan kemitraan strategis kedua negara semakin luas dan menyeluruh,” ujar Retno
KPU RI: Penyelenggara Pemilu Tetap Berlanjut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota tetap melanjutkan tahapan Pemilu serentak 14 Februari 2023, menyusul proses banding terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sedang berjalan.
Situs Antara melaporkan, anggota KPU RI Idham Holid saat dikonfirmasi wartawan dari Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu mengatakan, "Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding,".
Meskipun PN Jakarta Pusat memutuskan Partai Prima berkaitan putusan perdata terhadap tergugat KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024, kata dia, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan.
"Karena seluruh tahapan pemilu dilaksanakan tepat waktu dan tepat aturan," ujar Idham membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI ini menekankan.
Idham menjelaskan, sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 khususnya di pasal 466 sampai dengan pasal 472.
Bahkan di dalam bab mengenai sengketa proses dalam Undang-undang tersebut, kata dia, ada pasal yang secara eksplisit, menegaskan lembaga apa yang berwenang menangani, menyelesaikan, dan memutuskan.
"Sengketa proses pemilu yaitu di pasal 467 ayat 1 dan pasal 470 ayat 1 Undang-undang Pemilu. Lembaga tersebut adalah Bawaslu dan PTUN. Undang-undang Pemilu tidak menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses," papar pria kelahiran 2 Maret 1977 ini menuturkan.
Menurutnya, sebagaimana penyampaian Ketua KPU RI Hasyim Asyari melalui konferensi pers bahwa tahapan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena, penyelenggaraan Pemilu setiap lima tahun, tidak sekedar di Undang-undang Pemilu pada pasal 167 ayat 1, tetapi juga amanah konstitusi yang termaktub dalam pasal 22 huruf e, ayat 1 UUD 1945.
"Perlu kami ditegaskan bahwa Undang-undang Pemilu tidak mengenal yang namanya penundaan pemilu. Di dalam Undang-undang Pemilu itu hanya ada dua istilah, Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan," ucap mantan Ketua KPU Kabupaten Bekasi dua periode ini menegaskan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
Dalam putusannya, majelis hakim menyebut menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat serta menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari.
Komisi Antikorupsi Malaysia Tahan Muhyiddin Yasin
Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) memastikan telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin terkait dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).
MACC dalam keterangan tertulis dikeluarkan di Putrajaya, Kamis, menyebutkan penahanan terhadap PM Malaysia ke-8 tersebut dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses penyelidikan akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.
Dalam keterangan tersebut MACC juga menyebutkan telah mendapat izin untuk melakukan tuntutan dari Kejaksaan Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3).
Muhyiddin yang juga merupakan Presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU) akan menghadapi sejumlah dakwaan sesuai Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4(1)b Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Dari Kegiatan Ilegal (AMLATFPUAA) 2001.
Jika terbukti bersalah, Pasal 24 UU ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat dari jumlah atau nilai suap atau RM10.000 menurut mana yang lebih tinggi. Sedangkan pada bagian 4(1)(a) AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimal RM5 juta dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.
Mantan PM Malaysia itu membenarkan bahwa MACC telah dipanggil untuk bersaksi tentang Jana Wibawa sebagai saksi dan bukan tersangka pada 18 Februari lalu.
Namun, sehari kemudian, MACC mengonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen Pagoh, termasuk di antara tersangka yang diselidiki terkait kasus tersebut dan penyelidikan terhadap dirinya masih berlangsung.
Jana Wibawa dilaksanakan pada masa pandemi COVID-19 dan merupakan kelanjutan dari Program Pembinaan Kontraktor Konstruksi Bumiputera Kompeten yang telah dimulai sejak 1993.
Implementasinya disetujui oleh Kabinet pada 13 November 2020 saat pemerintahan dipimpin oleh Muhyiddin.
Banjir Landa Lima Wilayah Malaysia
Hujan yang terus menerus terjadi dalam beberapa hari terakhir hingga Jumat petang menyebabkan bencana banjir di lima negeri di Malaysia, sementara warga yang terdampak mencapai 36.170 jiwa.
Pusat Pengendalian Bencana Nasional (NDCC) Malaysia pada Jumat pukul 16.00 waktu setempat melaporkan bahwa bencana itu terjadi di Pahang, Negeri Sembilan, Melaka, Johor, dan Sarawak.
Jumlah tertinggi warga yang terdampak bencana banjir tercatat di Johor, yaitu mencapai 32.870 jiwa.
Jumlah orang yang terkena dampak di Pahang mencapai 2.271 jiwa, di Negeri Sembilan 861 jiwa, di Melaka 154 jiwa, dan di Sarawak sebanyak14 jiwa.
NDCC melaporkan bahwa bencana banjir di Johor terjadi di 10 daerah dan berdampak pada 9.288 kepala keluarga (KK).
Angka tersebut bertambah jika dibandingkan laporan pukul 04.00 pada hari yang sama. Saat itu, total warga yang terdampak di 10 daerah tercatat 8.964 KK.
Sebanyak 219 Pusat Pemindahan Sementara (PPS) didirikan di 10 daerah di Johor untuk menampung para korban banjir.
Di Pahang, tercatat 23 PPS yang didirikan untuk menampung 2.271 jiwa, di Negeri Sembilan ada 7 PPS untuk menampung 861 jiwa, di Melaka ada 4 PPS bagi 154 jiwa, dan di Sarawak terdapat satu PPS untuk 14 orang yang terdampak bencana.
Sementara itu pada pukul 13.00, Departemen Meteorologi Malaysia (MET Malaysia) mengeluarkan prakiraan cuaca yang signifikan hingga 6 Maret 2023.
Berdasarkan analisis model cuaca, hujan monsun diperkirakan masih akan berlangsung hingga 6 Maret 2023.
Situasi itu disebutkan berpotensi menyebabkan hujan terus menerus di bagian timur Semenanjung Malaysia serta Sarawak bagian barat dan tengah.
MET Malaysia juga mengeluarkan peringatan soal angin kencang dan gelombang laut tinggi untuk perairan Laut China Selatan. Peringatan itu berlaku hingga 6 Maret.
Kenaikan permukaan laut diperkirakan terjadi di perairan Kelantan, Terengganu, Pahang dan Johor Timur serta berisiko menyebabkan air laut pasang.
MET Malaysia juga menyarankan masyarakat untuk merujuk situs resmi, media sosial dan aplikasi myCuaca untuk mendapat informasi terbaru dan otentik sebagai upaya mitigasi bencana.
KPU RI Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakarta Pusat
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Jumat, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
Situs Antara melaporkan, pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.
"Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut," ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat.
Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.
"Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU," ujar dia.
Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.