Des 25, 2023 19:05 Asia/Jakarta
  • Registrasi Pemilih untuk menghadiri Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 di kota Qom, Jumat, 8 Desember 2023 .
    Registrasi Pemilih untuk menghadiri Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 di kota Qom, Jumat, 8 Desember 2023 .

Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Tehran mengumumkan bahwa hari Kamis, 8 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara di Wilayah Kerja PPLN ini, yang meliputi Republik Islam Iran dan Republik Turkmenistan.

Pengumuman tersebut disampaikan PPLN Tehran pada beberapa momen sosialisasi untuk Pemilih, terutama sosialisasi tahapan kedua yang diselenggarakan pada tiga hari Jumat berturut-turut, yaitu di kota Tehran pada 1 Desember 2023, di kota Qom pada 8 Desember 2023 dan di kota Mashhad pada 15 Desember 2023.

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara di Luar Negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara di Dalam Negeri.

Hari pencoblosan tersebut juga telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 122 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua PPLN Tehran Rohanianto

Ketua PPLN Tehran Rohanianto kepada Parstoday mengatakan bahwa ada dua metode pemungutan suara yang digunakan oleh Pemilih di Wilayah Kerja PPLN Tehran. Pertama, pemungutan suara melalui metode Pos, dan kedua, pemungutan suara melalui metode di TPSLN.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara kepada Pemilih metode Pos dimulai sejak tanggal 2 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 11 Januari 2024. Penerimaan surat suara dari Pemilih metode Pos kepada PPLN adalah sejak dikirimkan hingga tanggal 15 Februari 2024 sebelum rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Menurutnya, PPLN Tehran bersama Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) Pos 001 telah mengirim surat suara kepada seluruh Pemilih metode Pos pada tanggal 7 Januari 2024, dan sebagian surat suara itu telah dikirim kembali ke Sekretariat PPLN Tehran oleh Pemilih.

Rohanianto mengatakan, untuk Pemilih yang menggunakan metode di TPSLN akan memberikan suara mereka pada hari Kamis, 8 Februari 2024 di TPSLN 001 di kota Tehran dan di TPSLN 002 di kota Qom.

TPSLN 001 ini, lanjutnya, bertempat di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tehran, sementara TPSLN 002 akan berlokasi di Sekretariat Himpunan Pelajar Indonesia (HPI) Iran yang berada di 55m Ammar Yaser St. 12th Arabeston Alley, 9th Branch, No: 11-13, Qom.

Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 di kota Tehran, 1 Desember 2023 

"Pemilih yang ingin mengecek datanya dan memastikan di mana dia memilih; apakah di TPSLN 001 atau 002, dapat mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau Nomor Paspor. Di laman ini, akan tertera jelas Nomor TPSLN dan titik koordinat lokasinya," ujarnya.

Menurut Ketua PPLN Tehran, selain Pemilih yang terdaftar di DPTLN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri), ada pula Pemilih yang terdaftar di DPTbLN (Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri) atau juga dikenal dengan Pemilih Pindahan, yang akan menggunakan hak pilih mereka di TPSLN 001 dan TPSLN 002.

Rohanianto menuturkan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, waktu pemungutan suara di TPSLN dilaksanakan selama 10 jam. Atas dasar tersebut, TPSLN 001 dan TPSLN 002 akan dibuka dari pukul 08.00 s.d. 18.00 waktu Iran.

"Namun dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Luar Negeri atau yang disebut dengan formulir Model C.Pemberitahuan-KPU LN, ada 'Saran Waktu Kehadiran Pemilih' bagi Pemilih DPTLN, yaitu pada pukul 08.00 s.d 16.00 waktu Iran. Artinya, Pemilih DPTLN disarankan untuk datang ke TPSLN sebelum pukul 16.00 waktu Iran," ujarnya.

Dia menjelaskan, "Saran Waktu Kehadiran Pemilih" tersebut disampaikan kepada Pemilih DPTLN disebabkan Pemilih yang terdaftar dalam DPTbLN akan diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPSLN paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai, atau mulai pukul 16.00 s.d. 18.00. Hal ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 di kota Qom, Jumat, 8 Desember 2023 

Rohanianto juga mengingatkan kepada Pemilih DPTLN untuk tidak lupa membawa formulir Model C.Pemberitahuan-KPU LN yang telah disampaikan sebelumnya oleh KPPSLN, dan dokumen yang diperlukan seperti KPT-el dan/atau Paspor saat datang ke TPSLN.

Sementara untuk Pemilih DPTbLN untuk datang ke TPSLN dengan membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih LN dan dokumen yang diperlukan seperti KTP-el atau Paspor pada 2 (dua) jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

"Untuk Pemilih DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri), yaitu Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, DPTLN dan DPTbLN, namun memenuhi syarat, Pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya dengan cara mendaftarkan diri ke TPSLN terdekat dan memberikan suaranya pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPSLN berakhir. Dalam hal ini, KPPSLN TPSLN akan memberikan kesempatan dengan mempertimbangkan Surat Suara di TPSLN. Maksudnya adalah Pemilih DPKLN ini akan dilayani dengan ketentuan sepanjang masih tersedia surat suara," jelasnya.

Sosialisasi Pemilu Tahun 2024 di kota Tehran, Jumat, 1 Desember 2023 

Saat ditanya, apakah Pemilih DPTbLN ada kemungkinannya tidak kebagian surat suara? Rohanianto menjelaskan, jumlah surat suara yang dicetak dan disediakan oleh KPU RI serta diserahkan kepada PPLN Tehran adalah sama dengan jumlah Pemilih DPTLN di setiap TPSLN di Wilayah Kerja PPLN Tehran ditambah 2% surat suara cadangan, sehingga jika partisipasi Pemilih DPTLN tinggi dan jumlah Pemilih DPTbLN juga banyak, maka ada kemungkinan Pemilih DPTbLN tidak kebagian surat suara. Hal ini juga mengingat bahwa surat suara akan diprioritaskan untuk Pemilih DPTLN.

"Sebenarnya 2% surat cadangan ini adalah untuk mengganti jika ada surat suara rusak dan/atau keliru dalam mencoblos seperti dijelaskan dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Namun, selain untuk pengganti, surat suara cadangan tersebut juga digunakan untuk Pemilih DPTbLN dan DPKLN," imbuhnya.

Menurut Rohanianto, meskipun pemungutan suara di Wilayah Kerja PPLN Tehran diselenggarakan pada tanggal 8 Februari 2024, namun untuk penghitungan suaranya adalah pada hari yang sama penghitungan suara di Dalam Negeri, yaitu tanggal 14 Februari 2024. (RA)

Tags