Rekognisi Madrasah dan Pesantren, Spirit Perlindungan Anak
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i24736-rekognisi_madrasah_dan_pesantren_spirit_perlindungan_anak
Oleh: Dr. Susanto, MA Diskursus pendidikan khas Indonesia, tak dapat dilepaskan dengan sejarah panjang kelembagaan pendidikan Islam model madrasah dan pesantren. Sejak pertumbuhannnya hingga kini, pesantren dan madrasah telah menyumbang sejuta jasa yang tak ternilai harganya bagi Indonesia bahkan tak hanya pada aspek keagamaan, namun telah mewarnai gairah intelektual dan pergerakan sosial, budaya, ekonomi bahkan politik di Indonesia.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Nov 02, 2016 09:47 Asia/Jakarta
  • Indonesia
    Indonesia

Oleh: Dr. Susanto, MA Diskursus pendidikan khas Indonesia, tak dapat dilepaskan dengan sejarah panjang kelembagaan pendidikan Islam model madrasah dan pesantren. Sejak pertumbuhannnya hingga kini, pesantren dan madrasah telah menyumbang sejuta jasa yang tak ternilai harganya bagi Indonesia bahkan tak hanya pada aspek keagamaan, namun telah mewarnai gairah intelektual dan pergerakan sosial, budaya, ekonomi bahkan politik di Indonesia.

Diperkirakan hampir 30% pelajar Indonesia bersekolah di madrasah dan pesantren dan terus terjadi pertumbuhan dari tahun ke tahun. Jika sebelum tahun 90-an, hampir mayoritas siswa dan santri, merupakan kelompok sosial ekonomi menengah ke bawah, namun pasca tahun 90-an hingga saat ini, terjadi lompatan kelas sosial cukup pesat.

 

Membaca sejarah madrasah dan pesantren, rasanya kurang sempurna jika tidak melihat para alumni yang telah mengabdi kepada bangsa dan negara, bahkan dunia internasional. Sejumlah tokoh penting seperti Gus Dur, KH Said Aqil Siradj, Amien Rais, KH Hasyim Muzadi, Syafii Maarif, Din Syamsudin, Hidayat Nur Wahid, Nurcholis Majid, Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD merupakan sebagian tokoh penting yang tumbuh dari rahim tradisi intelektual madrasah dan atau pesantren. Kondisi tersebut meneguhkan betapa keberadaan madrasah dan pesantren telah mewarnai khasanah pendidikan Indonesia sekaligus menjadi benteng bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan kebhinekaan.

 

Dalam hal ini Indonesianis Robert Hefner, berpandangan bahwa peran madrasah dan pesantren memberikan kontribusi besar bagi progresivisme Islam. Karena itulah kian banyak pengamat Timur Tengah dan Barat yang melihat masa depan Islam banyak terletak pada Islam Indonesia. Mengingat kontribusi lembaga pendidikan tersebut, menurut Azyumardi Azra, Islam Indonesia bisa mempengaruhi dan menjadi rujukan di tengah percaturan dan pergumulan dunia, bukan hanya semata dengan jumlahnya, tapi banyaknya lembaga pendidikan Islam yang dimiliki negeri ini, baik dikelola oleh swasta maupun pemerintah.

 

Rekognisi Negara

 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata "rekognisi" berarti "hal atau keadaan yang diakui", "pengakuan", "penghargaan". Rekognisi bukan semata mengakui dan menghormati terhadap keberadaan madrasah dan pesantren, namun sejauh mana negara bertanggung jawab dalam memberikan jaminan serta fasilitasi kelembagaan madrasah dan pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan marwahnya.

 

Kehadiran negara dalam konteks ini bukan berarti mencampuri urusan madrasah dan pesantren yang selama ini otonom, independen dan sebagai pilar civil society, namun sejatinya sebagai bentuk memperkokoh pertanggungjawaban negara terhadap penyelenggaraan pendidikan, mengingat hal tersebut telah dimandatkan oleh konstitusi.

 

Sejatinya, nafas pengakuan negara terhadap madrasah dan pesantren telah termaktub dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Namun perhatian negara terhadap madrasah dan pesantren memperlihatkan performa sebagai berikut:

 

Pertama, dilihat dari substansi UU Sistem Pendidikan Nasional sejatinya telah mengakui kelembagaan madrasah dan pesantren sebagai sub sistem pendidikan nasional, namun minus norma yang mengatur tanggung jawab dan kewajiban negara dalam menopang keberlangsungan dan pemajuan madrasah dan pesantren. Padahal puluhan ribu madrasah dan pesantren tersebar di seluruh penjuru negeri dan mendidik ratusan ribu siswa dan santri.

 

Kedua, ribuan pendidik dan tenaga kependidikan yang mengabdikan diri di madrasah swasta dan pesantren semata-mata dilandasi panggilan jiwa, meski negara kurang memperhatikan terhadap jaminan kesejahteraan mereka dibandingkan dengan pendidik dan tenaga kependidikan sekolah umum, namun proses pembelajaran tetap berlangsung hangat dan berkelanjutan. Dalam konteks ini, negara tentu perlu berterimakasih atas kontribusi besar mereka. Namun minus perhatian negara terhadap madrasah dan pesantren, tidak dibenarkan secara konstitusi.

 

Ketiga, praktik perhatian negara terhadap madrasah swasta dan pesantren selama ini cenderung berlandaskan paradigma "charity (kebaikan hati)" bukan "mandatory (kewajiban)". Pola demikian, rentan menjadi komoditas politik sesaat dan bersifat jangka pendek. Sepantasnya, perhatian negara terhadap madrasah dan pesantren berlandaskan paradigma kewajiban, bukan semata kebaikan hati karena praktik demikian bergeser dari nafas konstitusi. Apalagi wajah peserta didik dan santri yang ada hari ini dan hari esok sejatinya merupakan wajah bangsa dan peradaban Indonesia ke depan.

 

Keempat, tantangan global terhadap kualitas pendidikan semakin meningkat. Saat ini bangsa Indonesia bukan semata-mata menghadapi "perang" produk lokal dengan asing di pasaran, namun sejatinya kita sedang menghadapi "perang" sumber daya manusia di pusaran global. Sejarah kemajuan negara dan bangsa di seluruh dunia, tak lepas dari peran dan kokohnya perhatian negara terhadap pendidikan dengan tetap mengakomodasi partisipasi publik.

 

Spirit Perlindungan Anak

 

Dewasa ini pertumbuhan kelembagaan madrasah dan pesantren semakin dinamis dan khas. Menariknya, dinamisme kelembagaan tersebut tidak hanya fokus pada pengembangan layanan pendidikan berbasis agama, namun responsif terhadap perkembangan dan kebutuhan global. Sejumlah madrasah telah mendedikasikan sebagai madrasah inklusif, madrasah adil gender, madrasah berwawasan lingkungan, madrasah dan pesantren wirausaha, pesantren ramah anak, pesantren rehabilitasi pengguna narkoba, pesantren yang concern terhadap penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dan lain sebagainya. Semakin responsifnya madrasah dan pesantren terhadap fenomena dan masalah aktual, meneguhkan konsepsi perlindungan anak semakin diakomodasi dalam pengembangan manajemen kelembagaan.

 

Tradisi madrasah dan pesantren sarat dengan inklusifitas. Hasil telaah KPAI, anak usia sekolah yang terinfiltrasi radikalisme dan jaringan terorisme umumnya minus pengetahuan agama. Sejumlah penelitian melaporkan, anak yang mengenyam pendidikan sekolah umum lebih rentan terinfiltrasi radikalisme daripada siswa madrasah dan santri. Kondisi ini menunjukkan betapa madrasah dan pesantren menjadi benteng dari arus radikalisme yang dewasa ini menjadi ancaman serius bagi NKRI.

 

RUU Madrasah dan Pesantren sejatinya merupakan jawaban faktual bukan hanya umat Islam, namun bagi NKRI sebagai pilihan final dalam sistem bernegara. Banyak pihak menyambut baik atas kehadiran RUU Madrasah dan Pesantren, namun sebagian kecil khawatir jikalau munculnya RUU yang mengatur madrasah dan pesantren 'mengebiri' kebebasan kelembagaan madrasah dan pesantren sebagai eksponen civil society.

 

Membaca relasi negara dengan pesantren, perlu melihat konteks sosio-politik secara utuh. Era Orde Baru, sarat dengan nuansa politik 'hegemoni' sehingga sungguh wajar jika pengasuh pesantren menjaga jarak bahkan menolak bantuan pemerintah, sementara konteks sistem politik saat ini telah berubah. Sehingga, perhatian negara terhadap madrasah dan pesantren sejatinya sebagai realisasi mandat konstitusi untuk semata mencerdaskan dan memajukan anak Indonesia dan bukan politik hegemoni apalagi mengebiri.

 

*) Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Alumni Program Doktoral Universitas Negeri Jakarta