Pemerintah vs Freeport
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i33484-pemerintah_vs_freeport
Berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PT FI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Feb 25, 2017 09:07 Asia/Jakarta
  • Pemerintah vs Freeport

Berdasarkan UU Minerba, PT Freeport Indonesia (PT FI) harus bersedia mengubah status kontraknya di Indonesia dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pemerintah Indonesia juga melarang Freeport untuk mengekspor konsentratnya jika status Freeport Indonesia belum menjadi IUPK.

PT Freeport melalui Mc Moran Richard Ackerson menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil karena menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya ke IUPK. Sebagai reaksi perusahaan yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) tersebut, Presiden Direktur Freeport Mc Moran Richard Ackerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum (arbitrase) jika tak kunjung menemui kata sepakat.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan, pengajuan arbitrase bukan hanya bisa dilakukan oleh Freeport. Mantan Menteri Perhubungan ini menegaskan, pemerintah pun bisa mengajukan kasus ini ke arbitrase.

 

Sementara itu, PT Freeport Indonesia dianggap sangat tidak kooperatif, karena masih menolak untuk mengubah Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sikap ini dinilai sudah melampaui batas. Demikian menurut Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) Rumah Gerakan 98, Bernard Ali Mubang Haloho. Padahal, IUPK menjadi syarat bagi PT Freeport karena belum melakukan hilirisasi (membangun smelter) untuk mendapat izin ekspor konsentrat selama 5 tahun.

 

Dia mengingatkan bahwa hal itu diatur dalam Pasal 102-103 Undang-undang No. 4 Th. 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Realisasikan pembangunan Smelter dalam waktu 5 tahun dihitung sejak PP No. 01 Th. 2017 diterbitkan. Seperti merespon sikap baik Kementerian ESDM RI yang membuka diri untuk berunding, tapi Freeport terus menuntut izin ekspor konsentrat tanpa bersedia mengubah KK menjadi IUPK.

 

Freeport bahkan mengancam merumahkan 12.000 tenaga kerjanya, demi mendapat izin ekspor konsentrat. Cara ini adalah gaya lama Freeport setiap kali dibenturkan soal kontrak karya. Kemudian PT Freeport melalui Mc Moran Richard Ackerson dengan tegas telah menolak mengakhiri Kontrak Karya 1991, dengan dalih izin operasi yang dijamin IUPK bersifat tidak pasti dan persetujuan ekspornya jangka pendek. IUPK menurut Mc Moran tidak menjamin kepastian hukum dan fiskal.

 

Maka, menurut Bernard, Rumah Gerakan 98 menilai berbagai alasan Freeport sangat tidak masuk akal. Padahal, Freeport tetap bisa melanjutkan usahanya seperti sedia kala dan tidak wajib mengubah perjanjian menjadi IUPK asalkan Freeport membangun smelter. Tapi persoalannya, Freeport sudah 7 tahun lebih belum juga membangun smelter.

 

"Freeport tanpa malu mengungkit-ungkit kontribusinya kepada Pemerintah RI seolah Indonesia berhutang budi," kata Bernard, Jumat 24 Februari 2017.

 

Selama berlangsungnya Kontrak Karya, Freeport menganggap telah melakukan investasi sebesar 12 miliar dolar AS. Tapi hal itu bukan sesuatu yang luar biasa. Menurut DPN Rumah Gerakan 98, nilai investasi 12 miliar dolar AS dalam masa 50 tahun, berarti hanya bernilai 240 juta dolar AS per tahun.

 

"Coba bandingkan dengan nilai investasi PT Feni Haltim (PMDN) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara yang nilainya 1,78 miliar dolar AS. Lalu PT Antam (PMDN) untuk perluasan pabrik biji nikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara senilai 522,7 juta dolar AS. Semua terjadi pada tahun 2014," lanjut Bernard.

 

Freeport justru mengirim surat kepada Kementerian ESDM RI pada 17 Januari 2017, kemudian menuduh Indonesia telah melakukan tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran kontrak karya.  Berdasarkan tuduhan itu, Freeport berencana membawa Indonesia ke mahkamah arbitrase agar tetap bisa menggunakan kontrak karya 1991, termasuk mendapatkan ganti rugi yang sesuai akibat pelanggaran yang dituduhkan kepada Kementerian ESDM RI.   

 

Jadi Modus

 

DPN Rumah Gerakan 98 menyikapi penolakan PT Freeport dan semua ancamannya sebagai modus untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya tanpa memperdulikan keadilan untuk rakyat Indonesia.  


Dengan semua fakta kesewenang-wenangan Freeport, maka DPN Rumah Gerakan 98 mendukung langkah tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Iganasius Jonan agar menegakkan pelaksanaan Undang-undang No. 4 Th. 2009  tentang Minerba, dan PP No. 01 Th. 2017  secara tegas kepada semua investor pertambangan asing, tanpa terkecuali PT Freeport Indonesia.

 

"Dukungan tersebut kami berikan termasuk jika Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla harus menghadapi risiko diadukan ke Mahkamah Arbitrase oleh Freeport," kata Bernard Ali Mubang.

 

Ketegasan itu menurutnya penting untuk menunjukkan kepada Freeport bahwa Indonesia adalah negara merdeka dan berdaulat yang berhak menegakkan hukum di seluruh wilayahnya.

 

Freeport juga perlu diingatkan bahwa berdasarkan Kontrak Karya pasal 24 ayat 2b, paling lambat harus melepaskan 51 persen sahamnya pada 2011. Tapi hingga kini masih berhutang saham divestasi 40 persen.

 

"Ini adalah fakta, bahwa selama ini Freeport hanya mengeruk kekayaan alam Indonesia, tanpa perduli ketentuan perundang-undangan, maupun perjanjian yang telah ditandatanganinya pula. Sekali lagi semua itu adalah fakta bahwa Freeport berpolitik untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia," ujarnya.

 

Berdasarkan semua perilaku bisnis Freeport itu, DPN Rumah Gerakan 98 mendesak Freeport jangan melakukan praktik bisnis dengan menghalalkan segala cara, termasuk melakukan politisasi dan provokasi kepada saudara-saudara kami rakyat Papua serta mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bila dalam proses negosiasi dengan Pemerintah Indonesia ternyata kami menemukan bukti-bukti provokasi kepada rakyat Papua dan mengganggu keutuhan NKRI maka DPN Rumah Gerakan 98 akan mendukung Pemerintah RI untuk mengusir Freeport dari Bumi Indonesia,” lanjut dia.

 

Pemerintah Disarankan Tak Selesaikan Persoalan Freeport di Arbitrase

 

Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menilai, permasalahan perpanjangan kontrak karya (KK) Freeport McMoran dengan Pemerintah Indonesia sebaiknya tak perlu dibawa ke arbitrase nasional. Alasannya, proses arbitrase cukup panjang dan bisa memakan waktu hingga 3 tahun.

 

Selain itu, selama proses arbitrase, kegiatan penambangan harus ditutup.

"Kondisi tambang akan rusak karena 3 tahun tutup selama proses arbitrase," kata Kurtubi melalui pesan singkat, Jumat (24/2/2017). 

 

Hal ini bisa mengakibatkan sisa masa pengelolaan tambang yang tersisa hanya setahun hingga 2021 tak bisa dimanfaatkan. Apalagi, kata Kurtubi, pada proses revisi undang-undang mineral dan batubara, tak ada lagi aturan soal mekanisme KK karena dinilai melanggar konstitusi dan merugikan keuangan negara.

 

Dengan demikian, sebaiknya aktivitas penambangan Freeport tetap beroperasi dengan skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mengharuskan Freeport membangun smelter tanpa batas waktu, namun diwajibkan melakukan divestasi kepada Indonesia sebesar 51 persen.

 

"Jadi sebaiknya cari win-win solution. Sebaiknya tak perlu diproses di arbitrase. Lebih baik tetap dengan skema IUPK tapi tetap win-win solution. Buktinya Newmount juga bisa kok pakai skema IUPK," lanjut politisi Nasdem itu.

 

Jika Sulit Diajak Berunding, Pemerintah akan Ambil Sikap

 

Presiden RI Joko Widodo akan mengambil sikap terkait negosiasi antara PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia. "Kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," ujar Jokowi di GOR Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (23/2/2017) pagi.

 

Namun, Jokowi menegaskan bahwa proses negosiasi masih terus berjalan. Selama proses masih berlangsung, Jokowi menyerahkannya kepada menteri terkait. "Sekarang ini biar menteri dulu," ujar Jokowi.

 

Pada dasarnya, lanjut Jokowi, Pemerintah Indonesia hanya ingin mencari solusi yang tidak berat sebelah. "Kita ingin dicarikan solusi yang menang-menang, solusi yang win-win. Kita ingin itu. Karena ini urusan bisnis," ujar Jokowi.

 

"Namun, ya kalau memang sulit diajak musyawarah, sulit diajak berunding, saya akan bersikap," lanjut Jokowi menegaskan kembali pernyataan sebelumnya.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, jika dalam arbitrase pemerintah menang melawan PT Freeport Indonesia (PTFI) maka pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Inalum (Persero) akan mengambil alih tambang yang telah lama dikelola perusahaan tambang asal AS tersebut.

 
"Pemerintah kan bisa ada Inalum, tergantung Menteri BUMN lah. Tapi sudah dipersiapkan, sangat sanggup lah (Inalum kelola Freeport). Itu kan bukan green field. Sangat sanggup," ujar Luhut di Jakarta, Jumat (24/2/2017).

‎Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN tengah mematangkan rencana pembentukan holding BUMN sektor tambang.
Staf Khusus Menteri BUMN, Budi Gunadi Sadikin menuturkan, jika telah rampung, holding tersebut siap untuk diarahkan membeli saham PT Freeport Indonesia.

"Ya kalau sudah disuruh siaplah, kalau sudah ditugaskan ya harus dijalankan," ujar Budi. Budi mengungkapkan, saat ini pemerintah telah melakukan dialog dengan Freeport untuk melakukan divestasi, dan sahamnya akan dialihkan ke holding BUMN tambang.

"Kami tampung eksisting 9,36 persen kepemilikan pemerintah di Freeport dan sudah dapat persetujuan," terangnya. Terkait hal tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mengingat, terkait divestasi saham menjadi wewenang dari Kementerian ESDM. "Jadi kita tunggu saja. Soal financial dan kemampuan, kita mampu," pungkasnya.

Seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa perusahaan tambang diwajibkan melakukan divestasi 51 persen saham setelah beroperasi sekira 10 tahun. Artinya, karena Freeport sudah beroperasi lebih dari 10 tahun maka 51 persen saham Freeport Indonesia wajib didivestasikan. (Kompas/Viva)