Indonesia dan Uzbekistan Tandatangi MoU Anti Pencucian Uang
-
Pendatanganan MoU anti pencucian uang antara Indonesia dan Uzbekistan
Indonesia dan Uzbekistan menandatangani nota kesepahaman mengenai pemberantasan pencucian uang antara kedua negara.
Direktorat pemberantasan kejahatan ekonomi di bawah Kantor Jaksa Agung Uzbekistan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Pertemuan Egmont Group di Jakarta pada hari Rabu.
Berdasarkan MoU tersebut, kedua pihak akan bekerja sama dalam memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris melalui pertukaran informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dan orang-orang yang melakukan transaksi tersebut.
MoU ini sejalan dengan standar Egmont Group dan rekomendasi FATF di bidang pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris.
Hingga kini, Direktorat Pemberantasan Kejahatan Ekonomi Uzbekistan telah menandatangani 21 dokumen sejenis dengan otoritas terkait di AS, Rusia, Cina, Jepang, Republik Korea, Israel, Polandia, Turki, dan negara lainnya.(PH)