Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
https://parstoday.ir/id/news/indonesia-i73293-kenaikan_iuran_bpjs_kesehatan
Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan. Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.
(last modified 2025-07-30T02:55:16+00:00 )
Aug 29, 2019 06:19 Asia/Jakarta
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Demi menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menaikkan iuran untuk semua golongan. Baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun umum.

Penyesuaian tarif iuran diusulkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencapai Rp 160.000 per bulan per jiwa untuk kelas 1 peserta umum atau non PBI. Jumlah kenaikannya mencapai dua kali lipat dari sebelumnya yang sebesar Rp 80.000.

Sedangkan kelas 3 baik PBI dan non PBI diusulkan menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa atau naik dua kali lipat untuk peserta PBI yang sebelumnya Rp 23.000 dan non PBI sebesar Rp 25.500.

Saat ini usulan tersebut tengah diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi( untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

"Ini sudah kita naikkan, segera akan keluar Perpresnya. Hitungannya seperti yang disampaikan Ibu Menteri pada saat di DPR itu," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019) seperti dilansir detikFinance.

Selain penyesuaian iuran, Sri Mulyani juga mengubah skema pembayaran bagi peserta penerima upah (PPU) baik yang di Pemerintah maupun badan usaha swasta dan BUMN.

Untuk PPU Pemerintah, skema pembayaran iuran tetap sebesar 5% namun dari take home pay (THP), sebelumnya dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga. Ada perubahan pembagian pembayaran yaitu pemerintah 4% dan pekerja hanya 1%. Skema ini diusulkan berlaku mulai Oktober tahun 2019.

Sedangkan untuk PPU badan usaha, skemanya sama seperti PPU pemerintah yaitu 5%. Namun dengan batas upah sebesar Rp 12 juta dari yang sebelumnya Rp 8 juta. Porsi pembayarannya juga menjadi 4% pemberi kerja alias perusahaan dan 1% pekerja. Skema ini berlaku pada Januari tahun 2020.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan).

Perpres Segera Terbit

Wamenkeu, Mardiasmo mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah ditentukan. Penetapan besaran iuran baru tinggal menunggu penerbitan peraturan presiden (perpres) yang nantinya akan ditandatangani oleh Jokowi.

Mardiasmo berharap, kebijakan kenaikan iuran bisa menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan yang berpotensi sampai Rp 32,84 triliun hingga akhir 2019.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan langkah ini bisa menekan defisit.

"Untuk menyelesaikan defisit tahun ini langkahnya kan, lebih awal menaikkan iuran PBI mulai Agustus, diharapkan seperti itu, nanti kita tunggu tanggal 2 (September). Tentu ini domainnya pemerintah. Tapi bagaimana pun juga, secara politik dengan DPR harus kita bicarakan terus," kata Fachmi di Gedung DPR RI, Jakarta.

Fachmi menambahkan, kenaikan iuran diharapkan bisa membuat peserta patuh membayar. "Nah mereka yang able, tapi keinginan bayarnya lemah, itu di manapun di sistem yang dibangun harus ada law enforcement," tuturnya. (RM)